Usai Demo, FSPMI Sampaikan Keluhannya Ke DPRD Medan

21 November 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - Usai melakukan aksi demo, perwakilan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi DPRD Medan, Kamis (21-11-2019) untuk menyampaikan keluhannya terkait persoalan yang dihadapinya sekaligus meminta perlindungan atas beberapa kasus PHK yang dialami pengurus serikat mereka. Kedatangan FSPMI diterima Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution di ruang F-Gerindra Lt 4.

Dalam kesempatan itu, Ketua FSPMI Kota Medan Tony Rickson Silalahi mengatakan pemberlakukan PP 78 Tahun 2015 oleh pemerintah sebenarnya  cacat hukum. Banyak hak buruh yang dihilangkan dalam PP 78 itu, sebutnya.

“Ada 60 komponen hak buruh yang dihilangkan dalam PP 78 ini,” ujarnya.

Begitu juga dengan kenaikan upah buruh yang diusulkan hanya 8,51 persen. Kenaikan itu tidak melalui survei Dewan Pengupahan. Padahal dulu, untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus melalui survei Dewan Pengupahan, ujarnya.

Sementara itu, kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen, rokok lebih 100 persen dan kabarnya listrik juga akan naik 100 persen, ujarnya. “Bagaimana buruh bisa hidup dengan kenaikan upah yang sangat kecil itu,” ujarnya.

Setidaknya, pemerintah menaikkan upah buruh di angka 15 persen agar bisa mengimbangi kenaikan harga-harga sekarang ini, ujarnya. Perwakilan buruh ini juga meminta agar pemerintah memikirkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Sehingga dalam menetapkan upah buruh, ada pertimbangan dari pemerintah, ujarnya.

Di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada 60 item komponen hak buruh yang dibuat dan kemudian bertambah menjadi 87 item.Saat ini pemerintah tidak memikirkan kesejahteraan buruh, sehingga kenaikan upah buruh hanya 8,51 persen, sebutnya.

Untuk itu, FSPMI menuntut agar pemerintah mencabut kebijakan upah murah terkait PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menaikkan UMK Medan sebesar 15 persen, menolak kenaikan iuran BPJS, hapuskan sistem kerja perbudakan seperti outsourching, kontrak, harian lepas dan lainnya.

FSPMI juga meminta agar pemerintah memperkuat penegakan hukum perburuhan, menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di Kota Medan, menangkap pengusaha PT TMA dan PT ALS yang dinilai melakukan kejahatan tenaga kerja.

Menanggapi hal itu, Dedy mengatakan sebenarnya di perusahaan ada batas minimal dan maksimal upah. Jadi tidak mungkin upah di luar batas yang sudah ditentukan. Sementara untuk mencabut PP 78, itu hanya bisa dilakukan di DPR RI.

Untuk itu pihaknya akan menampung aspirasi ini dan akan meneruskannya ke DPR RI.
Terkait BPJS, Politisi Gerindra itu menegaskan dirinya sudah berulangkali menyuarakannya melalui media massa. Namun karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih akan disahkan pekan depan, maka aspirasi buruh akan disampaikan kepada komisi yang bersangkutan, pungkasnya. (torong/zul)