Komisi II DPRD Medan Minta Dinas Sosial Data Ulang Warga Miskin

9 Desember 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi II DPRD Medan mendapatkan banyak laporan di lapangan terkait banyaknya penduduk kurang mampu yang belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu masih banyak didapatkan warga perekonomiannya lebih baik dari mereka, justru menerima bantuan itu.

Untuk itu, Dinas Sosial diharapkan melakukan pendataan ulang kembali bagi warga miskin penerima dan yang akan menerima bantuan dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan PKH, ujar Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rachman SE, Senin (09-12-2019) saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi program kerja Dinas Sosial, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Afif Abdillah, Drs Wong Chun Sen Tarigan, Dhiyaul Hayati SAg MPd dan lainnya.

"Kita minta Dinas Sosial segera memberikan data-data warga kurang mampu yang valid, penerima program PBI Kesehatan dan PKH, agar bisa diketahui. Kami ingin warga yang betul-betul memerlukan dan kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut," ujarnya.

Komisi II juga meminta agar penyerapan anggaran yang telah disetujui terhadap dinas tersebut dapat tersalurkan kepada orang yang tepat. "Di lapangan yang kita lihat adalah masyarakat tidak mampu bukan karena enggan membayar, namun karena memang tidak mampu untuk membayar (BPJS Mandiri). Seharusnya ini yang mendapatkan bantuan tersebut," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan agar anggaran yang telah disetujui dan diberikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat tersampaikan dan tidak banyak yang Silpa.

"Kita minta juga agar Dinas Sosial tidak mempersulit warga ketika datang untuk mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM), sebab kita banyak menerima laporan susahnya untuk pengurusan SKTM dan warga akhirnya pulang dengan kebingungan," ujarnya.

Sementara itu, Dhiyaul Hayati dari F-PKS mengatakan agar data penduduk miskin untuk kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial benar-benar mengacu kepada Permensos No 5 Tahun 2016. "Tapi kita tetap meminta verifikasi dari Dinas Sosial," ujarnya.

Menjawab itu, Suprianto mewakili BPJS Kesehatan Medan mengaku saat ini secara nasional ada 19 triliun tunggakan peserta belum terbayarkan. Untuk kota Medan sebanyak 283 ribu peserta menunggak. 52 ribu untuk Kelas I, 48 ribu untuk Kelas II, 183 ribu untuk Kelas III.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin dalam kesempatan itu mengatakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III, dengan hanya menunjukkan KTP setempat, akan diterapkan di Kota Medan mengikuti kebijakan yang telah dijalankan di beberapa kota di Indonesia. Namun hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemko.

Afif Abdillah yang juga merupakan Ketua F-NasDem DPRD Medan menyatakan sangat setuju jika Medan juga dapat menerapkan program bantuan kesehatan gratis bagi warga untuk kelas III.

 Mengingat anggaran Kota Medan juga sangat besar setiap tahunnya dan hal itu juga didukung seluruh Anggota Komisi II termasuk pihak BPJS Kesehatan Medan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Medan.

Di penghujung RDP tersebut, Ketua Komisi II juga mengusulkan agar Dinas Sosial juga memberikan nomor kontak petugas pendamping di Medan Utara yang meliputi Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan, sebab saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan di empat kecamatan tersebut. (torong/zul)