KPUD Nisel Pegang Teguh Regulasi Dalam Proses Pendaftaran PPK, Mendaftar Seribu Lebih

24 Januari 2020

Nias Selatan | Indonesia Berkibar News -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memastikan proses penjaringan atau penerimaan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) jauh dari praktik kecurangan. Sebab, dalam proses tersebut terdapat regulasi jelas. Hal tersebut dikatakan langsung Komisioner KPUD Nisel Koordinator Devisi Parmas dan SDM, Yulianus Gulo, SE didampingi Sub Bagian Umum SDM Sekretariat KPUD Nisel Par'eman Halawa saat dimintai tanggapannya di Kantor KPUD Nisel Jalan Pelita-Pasir Putih, No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Jumat (24-01-2020).
Komisioner KPUD Nisel Koordinator Devisi Parmas dan SDM, Yulianus Gulo, SE menjelaskan bahwa pengumuman penerimaan PPK  itu berdasarkan surat pengumuman KPUD Nisel Nomor: 39/PP.04.2-Pu/1214/KPU-Kab/1/2020, tertanggal 15 Januari 2020, tentang, seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, terang Gulo.

Sejak dibukanya pendaftaran dimulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 di Kantor KPUD Nisel. Pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar membludak. Tercatat, pada Jumat (24-01-2020) jumlah pelamar calon PPK berjumlah 1.202 orang, beber Gulo.

Selanjutnya, bahwa sebelumnya jumlah itu diprediksi bakal terus bertambah, mengingat animo masyarakat untuk mendaftar sangat tinggi hingga tanggal 24 Januari 2020 terakhir. Apabila lolos verifikasi administrasi, ditambahkan Gulo seluruh peserta bakal ikuti tes tertulis.

“Seluruh administrasi pendaftaran yang masuk bakal diseleksi. Kita umumkan kembali pelamar yang lolos verifikasi administrasi untuk ikuti tes tertulis. Selanjutnya kita minta tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lolos tes tertulis,” ungkapnya.

Setelah lolos tes tertulis dan tanggapan dari masyarakat tidak ada yang negatif, peserta masih ikuti tes wawancara. Dari sekian banyak peserta, hanya 175 orang yang dibutuhkan untuk duduki jabatan sebagai anggota PPK. Dimana 175 anggota PPK dari 35 kecamatan yang ada diwilayah Nisel, artinya dalam satu kecamatan, akan ada lima anggota PPK. Adapun jumlah pelamar saat ini sebanyak 1.202 orang dengan perincian Laki Laki = 1.019 orang dan Perempuan = 183 orang, ujar Gulo.

Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat pemangku kepentingan, media cetak, online, medsos untuk memberikan masukan agar dapat terpilih para pelamar PPK yang bersih dan mempunyai integritas  untuk terpanggil menjadi penyelenggara sesuai per UU yang berlaku, Gulo menegaskan dalam proses penerimaan calon PPK terdapat regulasi jelas.

"Untuk menjaga integritas dan independensi dari calon PPK, kami juga mengharapkan masukan dari semua pihak," tandas Gulo. (Mesiana Buulolo)