Pemkab Nias Selatan Beserta Polres Nias Selatan Turut Tertibkan PKL

27 Januari 2020
Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - Kegiatan ini merupakan bagian peraturan Bupati nomor 10 tahun 2018 dengan nomor surat 510/1509/2020, yang dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, Senin (27-01-2020).

Pada arahan Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta , S.I.K menginginkan agar kegiatan penertiban pedagang kaki lima dikota Telukdalam yang ada disetiap bahu jalan dan mengganggu fasilitas umum agar ditertibkan secara humanis serta diberikan penjelasan dengan baik agar para pedagang dapat mengerti dengan baik sehingga dapat terciptanya lingkungan yang bersih, tertib, teratur dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

Penertiban ini mulai pada sore hari ini hingga nanti malam sampai pukul 22.30 wib. Dan lanjut lagi besok hingga sampai benar-benar pedagangnya tertib dan berjualan ditempat yang sudah disediakan, termasuk penertiban parkiran.

Hadir  Danlanal Nias Selatan, Letkol Laut (p) Jan Lucky Boy Siburian Mtr. Hania, Danramil 0213 Telukdalam diwakili Mayor Inf. Hatianus Zega, Wakapolres, Kompol Martin Luther Dachi, S.Sos, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD l, Anggota Polri, Anggota TNI AD, Anggota TNI AL, Satpol PP, Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMD, Dinas Kesbanpol, Camat Teluk Dalam, Dinas Pangan, Dinas PUPR,  Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Beberapa ASN dari masing-masing OPD Kabupaten Nisel. (Mesiana Buulolo)