Pemkab Sergai Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB 2020

23 Januari 2020
Sei Bamban | Indonesia Berkibar News - Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Tahun 2020, Kamis(23-01-2020)di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban

Bupati Sergai Ir H Soekirman mengatakan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 Peraihan yang harus dicapai, Pemkab Sergai berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10% pada tahun 2021.

"Tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp 143.372.987.171 atau sebesar 106,79%, hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8%. Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," papar Bupati.

Pendapatan ini tentu menjadi tulang punggung dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Bupati Ir H Soekirman yang didampingi Wabup H Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020.

Program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran, dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja, harap Bupati.

"Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya, "tegas Bupati.(fit)