Diskominfo Asahan Bekerja Sama Dengan APJII Gelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020

12 Februari 2020
Kisaran| Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaksanakan kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 bertempat di Aula Melati Kantor Bupati setempat, Rabu (12-02-2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa dan menjadikannya sebagai nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Drs. Nirwan Pase yang mewakili Bupati dalam acara itu menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama  saat ini akses internet belum merata di seluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan  bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Namun kendalanya, kata Nirwan, adalah belum tersedianya jaringan internet di seluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini merupakan pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.

Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, tandas Sekretaris Diskominfo Asahan ini.

Sementara Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Kominfo Asahan Riris Kusmiati, S. Kom selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain. Serta Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kab. Asahan.

Dimana para peserta dalam kegiatan ini terdiri dari para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se – Kabupaten Asahan, ujar Riris Kusmiati menjelaskan.

Kemudian yang menjadi narasumber dalam kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 itu terdiri dari Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Asahan Zulkarnain, SE, MSi.(yd)