Komisi II DPRD Medan Beri Waktu 2 Bulan PT KIM Normalisasi Parit Air Limbah

25 Februari 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melalui Komisi II meminta agar PT Kawasan Industri Medan (KIM) segera mengatasi air limbah perusahaan yang mengakibatkan banjir di sekitar lingkungannya. 

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi bersama jajaran direksi PT KIM di Gedung DPRD Medan, Selasa (25-02-2020). Hal ini terkait keluhan warga lantaran rumah mereka kerap tergenang air limbah PT KIM setiap kali hujan deras mengguyur. 

Pada RDP ini, Aulia menegaskan agar PT KIM segera melakukan perbaikan drainase untuk pembuangan limbah perusahaan mereka. Untuk itu, PT KIM diberi tenggat waktu 2 bulan untuk melakukan perbaikan drainase. 

"Kami memberi waktu 2 bulan untuk normalisasi parit yang mengalir ke rumah penduduk. Jika tidak ada normalisasi, parit akan ditutup," tegas Aulia.

Politisi Gerindra ini meminta, PT KIM segera menyelesaikan permasalahan dengan warga. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga sekitar. Sayangnya, pihak perusahaan seolah menyepelekan warga, dan tak melakukan perbaikan pembuangan air limbah. 

Menurut Aulia lagi, pembagian nasi bungkus yang diberikan PT KIM kepada masyarakat di saat banjir, sebaiknya dialihkan untuk pembuatan sumur resapan air. "Gunakan saja dana CSR, karena dalam setahun sudah terjadi 2 kali banjir. Dampaknya sawah masyarakat dialiri air limbah sehingga padi menjadi mati. Ini sangat merugikan warga,"ungkap Aulia.

Anggota Komisi II, H Surianto SH mengingatkan jika tidak ada solusi dari PT KIM, sebaiknya ditembok saja parit yang mengalir ke rumah warga. "Kalau KIM tak ada beri solusi, ditembok saja paritnya, jadi air limbah gak mengganggu kenyamanan warga,"tegas pria yang akrab disapa Butong ini.

Sebelumnya di rapat tersebut, mewakili Forum anti limbah dan banjir (Formalin-B), Heri Bolon mengungkapkan, pemasangan dinding parit kanal sudah runtuh akibat banjir. Dampaknya, air limbah PT KIM mengalir ke lingkungan warga.

"Sudah ada kesepakatan membuang limbah sesuai aturan pemerintah. Tapi dalamm 60 hari belum ada pembentengan untuk memperbaiki dinding parit yang rusak,"kata tokoh masyarakat dari Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan ini. 

Menjawab soalan itu, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM, Ilmi Abdullah mengatakan, parit digunakan hanya untuk perlintasan. Dimana air yang mengalir berasal dari berbagai kawasan masuk ke parit, tapi yang keluar hanya 30 persen saja. Sehingga parit tergenang dan airnya mengalir ke jalan dan rumah warga.

Ilmi mengaku kesulitan mengatasi permasalahan drainase dan butuh kordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemprovsu dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

"Kami tidak bisa mengambil langkah sendiri, karena harus koordinasi dengan Pemprovsu, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang. Pemberian nasi kepada masyarakat semata untuk empati saja saat banjir. Tolonglah sama-sama kita perbaiki,"kata Ilmi. (bundo)