Komisi III DPRD Medan Heran Hotel Kama Sukses Beroperasi Tanpa Izin

14 Februari 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Tidak hadirnya pihak Manajemen Kama Hotel yang berdiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 97, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat memperkuat dugaan tidak adanya izin operasionalnya.

"Bahkan ketidakhadiran mereka sudah menunjukkan itikad tidak baik, karena undangan sudah disampaikan dan ini rapat resmi," ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Siti Suciati kepada wartawan, Jumat (14-02-2020) menanggapi tidak hadirnya pihak manajemen hotel saat dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP), beberapa hari lalu.

Disebutkan Politisi Gerindra yang akrab dipangil Uci ini, pada 8 Januari 2020 Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah hotel yang beroperasi di Kota Medan, termasuk Kama Hotel. Sidak ini dilakukan untuk melihat dan mengetahui apakah semua usaha pariwisata dan hiburan di Kota Medan mengantongi izin dan taat pajak.

"Yang kita temukan malah manajemen Kama Hotel tidak bisa menunjukkan berkas-berkas perizinan dengan berbagai alasan. Jadi, Senin (10-02-2020) pihak Manajemen dipanggl dimintai keterangan dalam RDP. Namun undangan resmi itu tidak digubris dan tidak dihadiri, ujarnya.

Dugaan tidak adanya izin operasional Kama Hotel dari dinas terkait disinyalir menjadi alasan pihak manajemen tidak menghadiri undangan RDP,''ujar wanita berhijab yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

"Saat ada pertemuan dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, Komisi III mendapat data bahwa Kama Hotel beroperasi tanpa izin. Anehnya, saat ditanya kepada bisa beroperasi tanpa izin, pihak Dinas Pariwisata malah tersenyum. Kan aneh," katanya heran.

Kita akan surati lagi pihak Kama Hotel sampai kita tahu, apakah hotel ini benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan,ujarnya.(bundo)