Pelaku Ranmor Di Berihadiah Tima Panas Oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

14 Februari 2020

Medan Belawan | Indonesia Berkibar News - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan pelaku tindak kejahatan spesialis pencuri sepeda  motor (curanmor) dan pelaku dihadiahi timah panas, Jumat(14-02-2020).

Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang tersangka, satu tersangka terpaksa diberikan hadiahi timas panas lantaran mencoba melarihkan diri saat akan ditangkap.

Pelaku yang berhasil diamankan masing – masing bernama Rahmadani als Dani (23) dan Eko (22) keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

'Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Ramdhani Dayan SH, MH, didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian SH.SIK, kepada wartawan diaula Wira Satya Mapolres mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka,” ungkap Kapolres.

Dalam penyelidikan, petugas mendapati identitas para tersangka curanmor tersebut.“Dan petugas Satreskrim langsung bergerak kekediaman para tersangka dan melakukan penangkapan.

Namun saat diminta menunjuhkan barang hasil curian, satu tersangka atas nama Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah 15 kali mencuri motor diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian,” tambah Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan Gunting besi.“Para tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kapolres Pelabuhan Belawan.(Indra)