Satreskrim Medan Kota Ciduk Pelaku Robek Ayat Al'quran

13 Februari 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Satreskrim Polsek Medan Kota meringkus tersangka Doni Irawan Malay, (44) warga Jalan Utama Medan Kota, yang diduga sebagai pelaku perobekan lembaran halaman Al-Quran yang dibuang beberapa pekan lalu di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Tersangka Doni Irawan Malay, diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan dan ia ditangkap saat sedang melintas tidak jauh dari rumahnya di depan Hotel Sri Intan  Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan  Masjid Kecamatan Medan Kota, Kamis (13-02-2020).

Kapolresta Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, pihaknya masih mendalami motif serta dugaan pihak dibelakang peristiwa perobekan lembaran ayat Al Quran, ini.

Dia menyatakan, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa, selebaran tulisan ayat suci  Al Quran yang sudah di robek serta uang Tunai sebesar Rp770.000 dari kantong celana tersangka.

Ditambahkan Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan, mengtakan tersangka belum bersedia memberikan komentarnya saat diminta komentarnya terkait motif pengerobekan lembaran ayat Al Quran.  "Masih kami dalami," ujarnya singkat.

Sebelumnya, peristiwa penemuan robekan lembaran ayat Al Quran ini sempat mengegerkan warga di Jalan Sisingamangaraja Medan. Bahkan pelaku juga terekam CCTV  saat meletakkan robekan ayat suci tersebut.(Indra)