HASYIM IMBAU SEGERAKAN LAPORKAN LHKPN KE KPK SECARA ONLINE

3 Maret 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Terkait, masih banyaknya Anggota DPRD Kota Medan yang belum masukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara online ke KPK.

Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengimbau agar mematuhi perintah meskipun tidak ada sanksinya.

"Kita hanya menyerukan seluruh Anggota DPRD Medan mengirimkan laporannya itu secara online. Meski masih ada waktu (31 Maret)," kata Hasyim ketika ditemui di sela-sela kegiatan FGD di Hotel Emerald Medan Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (03-03-2020).

Apalagi, tambahnya sebagaimana diketahui ini eranya keterbukaan dan transparan seluruh pihak dituntut untuk menjalankan ketentuan yang dibuat.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Muslim Harahap mengakui belum terpenuhinya hingga 100 persen laporan LHKPN tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dikarenakan beberapa pejabat muda di Pemko Medan belum terbiasa melakukan pengisian tiap lembarannya.

"Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara dari aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini baru mencapai 80 persen," sebut Muslim.

Namun, menurut Muslim, dengan sisa waktu hingga berakhirnya laporan yakni 31 Maret 2020, diyakini seluruh laporan tersebut masuk dan segera di verifikasi tim KPK.

"Kalau sampai 31 Maret, saya rasa bisalah 100 persen masuk," tutupnya.

Sedangkan, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis secara terpisah mengaku sudah menyelesaikan laporan LHKPN itu,"Ini buktinya LHKPN saya sudah terverifikasi di KPK," ujarnya sembari menunjukkan sms bukti tuntasnya laporan itu di KPK.

Terkait, masih banyaknya anggota DPRD Kota Medan yang masukkan LHKPN nya secara online ke KPK,"Kalau dewan kita ga tau, karena soal LHKPN itu pribadi, dia langsung ke dewan," ucapnya.(bundo)