Selidikin Begal & Jatarnas Poldasu Ciduk 6 Tsk Pesta Sabu

3 Mei 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama BKO Resmob Satuan Brimob menggerebek sebuah rumah karena diduga tempat persembunyian begal di Rawa Cangkuk VI Gang Buntu Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Minggu (03-05-2020) dini hari.

Hasilnya, petugas menciduk ke enam pemuda yang tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, keenam tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapoldasu.

"Informasi yang kita dapat, rumah itu dijadikan tempat persembunyian pelaku begal. Namun, saat kita gerebek, didapati ke enam pemuda sedang pesta sabu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja.

Dijelaskannya, ke enam tersangka itu adalah, M Ridho Padang (29), warga Jalan Rawa Cangkuk IV No 63, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Aditya (29), warga Jalan Sutrisno Gang Sehati No 764, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan area.

Kemudian, Saktian Rifal (27), wara Jalan Bromo Ujung Gang Selamat No 3 Medan Denai, Mujiono (46), warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu, Medan Denai, M Dani (28), warga Jalan Rawa Cangkuk 3 Medan Denai dan Syaprijal (21), warga Jalan Selamat Bromo Ujung Medan Denai.

Dari para tersangka disita barang bukti terdiri 9 paket kecil sabu, 1 bungkus kecil ganja, bong, kaca pirex, plastik klip kecil, 1 senjata tajam (sajam) jenis clurit
, 1 parang, 1 sangkur, 3 pisau kecil dan 3 unit sepeda motor.

"Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka terduga narkoba itu kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu," pungkas Taryono.(Indra/zulherman )