Kabupaten Nias Selatan Raih WDP 2019 Kembali

30 Juni 2020
Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - Kabupaten Nias Selatan meraih meraih kembali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun  2019, penilaian kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan melalui video conference, di Aula Rumah Dinas Bupati, Jalan Pancasila No. 1 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (30-06-2020).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utamemberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2019 sama dengan tahun sebelumnya saat disampaikan kepada Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., bersama Wakil Ketua DPRD Fa’atulo Sarumaha,S.IP.,MM., disaksikan sejumlah OPD melalui surat elektronik jarak jauh dan video conference.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati  bersama pimpinan DPRD Nias Selatan.

Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi upaya pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang didukung oleh DPRD dalam pengawasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah seraya mengharapkan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan tahun 2019 dapat ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nias Selatan.

“BPK Perwakilan Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Kabupaten Nias Selatan yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu tanggal 31 Maret 2020 sehingga tepat pada tanggal 30 Juni 2020 BPK dapat menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan dengan maksud memberikan opini atas laporan keuangan yang merupakan pernyataan profesional atas penilaian kewajaran penyajian laporan Keuangan,” ujar Eydu Oktain Panjaitan.

Selain itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara juga menyampaikan beberapa hal terkait pamantapan pengelolaan keuangan seperti pencatatan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) yang mesti dilakukan verifikasi dan validasi, penyertaan modal yang harus dilakukan pencatatan didepan notaris sehingga dapat mencerminkan saldo akun yang wajar, termasuk ketidaksesuaian  penggunaan NJOP terkait aset tetap, beber Eydu.

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada BPK atas apresiasi dan opini wajar dengan pengecualian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan menyadari masih banyak kekurangan terutama penataan aset jauh sebelumnya membutuhkan penelusuran yang panjang seperti pengendalian intern dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

“Untuk menindaklanjuti hal-hal yang menjadi perbaikan sebagaimana hasil pemeriksaan akan dilakukan dengan secepatnya serta memohon tuntunan dan bimbingan dari BPK supaya apa yang diharapkan terhadap pengelolaan keuangan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten  Nias Selatan,” terang Bupati.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM dalam kesempatan tersebut hal senada juga disampaikan bahwa terkait beberapa kekurangan dan kelemahan pada laporan keuangan pemerintah daerah dinyatakan akan diingatkan kepada Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna tentang LKPJ Bupati yang rencananya dilaksanakan tanggal 1 Juli 2020 serta DPRD akan bersinergi dalam pengawasan penggunaan APBD Kabupaten Nias Selatan selanjutnya. (Mesiana Bu’ulolo)