Sat Reskrim Polres Simalungun, Ciduk 3 Pelaku Pencabulan Anak Anak Dibawah Umur

10 Juni 2020
Simalungun | Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menciduk tiga tersangka perbuatan Pencabulan  terhadap anak dibawah umur.

"Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala SH kepada awak media saat menggelar press release di Lapangan Asrama polisi (Aspol) Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu sore (10-06-2020)  mengatakan, ketiga tersangka yakni TP (41), KD (50) dan L (21) ketiganya warga Dusun Sirna Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akibat melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak dibawah umur PPT yang masih satu kampung dengan ke tiga tersangka.

"Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang, Kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2020 lalu, Pelapornya dalam kasus ini adalah kedua orang tua korban, hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ucap AKBP Agus Waluyo.

AKBP Agus Waluyo yang baru satu bulan menjabat Kapolres Simalungun ini menambahkan, bahwa lokasi kejadian perkara terjadi di yiga Lokasi, yakni, di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perkebunan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang, dan di perkebunan kelapa sawit milik warga didalam gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, serta  diperkebunan sawit milik warga beranam Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Untuk ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, hingga saat ini,  pihak Sat Reskrim Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Polres Simalungun juga akan melakukan upaya upaya lain diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti Pemkab Simalungun agar dapat membantu meringankan beban mental dan moral keluarga dan  korban yang masih anak dibawah umur ini.(Indra)