Bupati Sampaikan 3 Ranperda Pemkab Langkat dan Pendapat Atas 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat

13 Juli 2020

Langkat | Indonesia Berkibar News - Bupati Langkat Terbit Rencana PA sampaikan 3 (tiga)  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat serta pendapat terhadap 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (13-07-2020).

TiBupati menjelaskan,  pertama Ranperda yang mengatur perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.

Diantara perubahannya,  mengenai adanya persayaratan  tes urine saat penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Langkat dan calon pegawai kariyawan di tempat usaha di Langkat.

Kedua, lanjut Bupati, Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Hal ini, sebagai tindak lanjut surat edaran Dirjen perhubungan darat No S.E 1/AJ.502/D.R.J.D/2019, tentang perubahan pengunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Berupa uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor, menjadi kartu uji dan plat uji.

“Perubaan menjadi kartu uji yang berbentuk kartu pintar dengan menggunakan prangkat aplikasi yang terintegrasi dengan kementrian perhubungan,”paparnya.

Ketiga, masih Bupati menjelaskan, Ranperda  yang mengatur tentang perubahan  atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.

“Ranperda ini, diluar Pro Pem Perda tahun 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya,”jelasnya.

Pe Bupati memberikan pendapat terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang ketahanan keluarga, Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Ranperda tentang  pengelolaan wisata mangrove dan Ranperda tentang ruang terbuka hijau.

Pendapat pertama Bupati, tentang Ranperda ketahanan keluarga, bahwa sampai saat ini payung hukum dalam rangka penyelenggaraan pembangunan  dan kesejahteraan keluarga  belum memadai, sehingga perlu  disusun  suatu kebijakan  daerah, yang berpihka kepada kepentingan keluarga.

Kedua, Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Bupati berharap, kirannya peraturan mengenai  indikator kabupaten layak anak yang  diatur dalam pasal 7, untuk disempurnakan materi muatannya, dengan mengacu pada perundang – undangan lebih tinggi mengenai perlindungan anak.

Ketiga, Ranperda tentang  pengelolaan wisata mangrove, Bupati memberikan masukan terkait perumusan pidana, berdasarkan UU No 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan , yang memuat penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.

Keempat, Ranperda tentang ruang terbuka hijau, Bupati berharap, mampu meningkatkan optimalisasi pemanfaatan ruang terbuka hijau, serta menjamin keserasian dan keseimbangan eko sistem lingkungan perkotaan.

*Sembari menegaskan, Pemkab Langkat akan terus bekerja menjalankan roda pembangunan meski ditengah pandemic covid 19, sebagai bentuk memenuhi amanah dari rakyat untuk rakyat.*

Sementara, ketua DPRD Langkat Surialam selaku pimpinan rapat paripurna, menjelaskan 7 Ranperda tersebut, 3 usulan dari Pemkab Langkat berdasrkan dengan surat Bupati Langkat No 188.34-1090/HUK/2020 tanggal 7 Juli 2020, perihal pengantar penyampaian Raperda.

Sedangkan, 4 Ranperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD Langkat, berdasrkan surat keputusan DPRD Langkat No 29 tahun 2018 tanggal 20 agustus, tentang penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Setalah selesainya paripurna ini, kata Surialam, selanjutnya jawabab Bupati Langkat terhadap pandangan umum dari fraksi – fraksi, serta tanggapan dan jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif DPRD, pada 14 juli 2020.

Paripurna tersebut, juga  diisi penyampain pandangan umum dari 8 fraksi  DPRD Langkat, yakni dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya  disampaikan oleh H.Rahmanuddin Rangkuti, Fraksi Partai Demokrat oleh Ade Khairina, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia oleh Situ Nurhayati, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Ahmad Senang, Fraksi PDI Perjuangan oleh Juriah, Fraksi Nasional Demokrat oleh Zulihartono dan Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Sisanol Fahmi.

Serta pidato penelasan atas Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang disampaikan  oleh ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Langkat, Pimanta Ginting.

Hadir  anggota DPRD Langkat, Wakil Bupati  Syah Afandin, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, unsur Forkopimda Langkat, Pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat, pimpinan BUMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda, Pimpinan Parpol.(Udin BJ)