IRT Diciduk Oleh Sat Narkoba Polres Belawan, Saat Melakukan Aksinya

16 Juli 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Akibat dikibusi warga kepada polisi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ros (49) diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (16-07-2020).

Pasalnya, wanita yang menetap di Jalan Selebes, Gang 10, Kecamatan Medan Belawan, ini saat melakukan aksinya kedapatan  pengedar kan sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliadi Sembiring mengatakan, penangkapan wanita itu berdasarkan call center yang dilaporkan masyarakat.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan rumah target sasaran yang dimaksud. Wanita tersebut sedang berada di rumah, petugas langsung menggerebek dengan menggeledah rumah yang ditempati tersangka.

“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,03 gram dan timbangan elektrik serta handphone milik tersangka,” kata AKP Juliadi.

Selama ini, tersangka sudah mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Sabu-sabu itu diperolehnya dari pria berinisial I dengan harga Rp.3.250.000 per 5 gram.

“Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandarnya, petugas di lapangan sedang melakukan penyelidikan. Atas kasus ini, tersangka akan diancam maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sementara, Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan menambahkan, penangkapan itu adalah atensi Kapolda Sumut yang diteruskan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan.

“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui call center. Harapannya masyarakat terus memberikan dukungan dan kerjasama dalam memberantas narkoba,” Tuturnya.(Indra)