Komisi A DPRD Langkat Tinjau Lapangan Terkait Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II

13 Juli 2020


Langkat | Indonesia Berkibar News - Sebanyak 11 orang Komisi A DPRD Langkat melakukan peninjauan lapangan ke lahan PTPN II Pasar 8, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumut, Senin (13-07-2020).

Peninjauan dilakukan terkait permintaan klarifikasi dan tindak lanjut sengketa lahan eks HGU PTPN II dengan kelompok Tani Bersama Kwala Begumit untuk melihat titik koordinat sehingga dapat terlihat apakah lahan termasuk atau diluar dari HGU PTPN II.

Anggota Komisi A DPRD Langkat Zulhijatlr S.Pd mengatakan, mereka turun targetnya adalah mencari titik koordinat. "Saat ini tim dilapangan masih tetap keliling dilapangan," katanya.

Menurut Zulhijar, dilakukannya pencarian titik koordinat adalah, setelah titik koordinat ini dinyatakan pasti diluar eks PTPN II maka secepat mungkin mereka akan mengadakan RDP kembali, guna mengundang kembali pihak PTPN II dan pihak BPN serta tokoh masyarakat atau pihak kelompok tani.

Dirinya menjelaskan, kalau memang lahan ini berada di luar lahan eks PTPN II, maka secepatnya mereka akan mendorong dan menyarankan kepada Pemerintah Sumut khususnya tim B agar jangan menunda-nunda lagi.

"Kalau tadinya ada masalah tumpang tindih, maka kami dari Komisi A akan melihat nantinya, penyebab tumpang tindihnya dimana," ungkapnya.

Karena di satu sisi, sambung Zulhijar, di lahan yang sama, di hamparan yang sama, kelompok tani mendapatkan SK Tahun 1985, sementara Pemkab Langkat mendapat pinjam pakai dengan lahan yang sama yang dimiliki kelompok tani pada Tahun 2003.

"Artinya apa, apa maksud PTPN II memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Langkat dengan lahan yang sama dimiliki oleh kelompok tani," tanyanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hari ini Komisi A DPRD Langkat datang untuk mengejar titik koordinatnya saja dulu. "Tadi dari teman-teman BPN mengatakan akan menyelesaikan titik koordinat itu paling lambat selama dua minggu," bebernya.

Dan kami, sambungnya lagi, meminta kalau bisa selama 1 minggu. "Karena pada dasarnya peta Indonesia ini sudah ada sejak lama, bukan mencari titik-titiknya lagi, tetapi mencocokkan lagi lebih tepatnya," cetusnya.

"Intinya, kami dari Komisi A mendorong Pemerintah Provinsi Sumut, kalau seandainya lahan ini diluar eks PTPN II maka tolong di lakukan eksekusi lahan 10 hektar tersebut," ujarnya.(Udin BJ)