Respon Cepat Hanya Berselang Tiga Jam, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria Pelaku Curanmor

11 Juli 2020
Deli Serdang | Indonesia Berkibar News - Kembali respon cepat ditunjukan dan diperlihatkan jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat. Terbukti hanya berselang tiga jam dari kejadian pencurian sepeda motor, TimTekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Seorang pria berinisial HP (27) warga Dusun II Desa Jati Seronoh Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tak berkutik ketika diamankan bersama barang bukti hasil curiannya berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna merah oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Diamankannya HP bermula dari laporan pengaduan masyarakat yakni korban seorang pria Jowanda Pratama (22) warga Dusun I Senayan  Kec. Seirampah Kab. Serdang Bedagai pada Sabtu (11-07-2020) siang sekira pukul 12.00 wib yang saat itu sedang bekerja ditoko ponsel Xiomi Strore Jalan Bakaran Batu No 09 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Karena situasi toko ramai dengan pengunjung korban pun tak menghiraukan keberadaan kunci sepeda motornya yang terletak diatas meja.

Kemudian datang pelaku HP yang melihat keberadaan kunci sepeda motor terletak diatas meja, pelaku HP pun diam-diam masuk kedalam toko lalu mengambil kunci sepeda motor korban, dan tanpa disadari oleh korban yang dilakukan pelaku telah mengambil kunci tersebut dan membawa pergi sepeda motor Yamaha Nmax warna merah nomor polisi BK 2961 XAZ.

Setelah pengunjung toko mulai berkurang barulah korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang.

Menyadari hal tersebut korban pun membuka rekaman cctv toko dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya, dan berbekal rekaman cctv toko atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang.

Mendapati laporan pengaduan tersebut, jajaran Sat Reskrim pun bergerak cepat dengan bekal rekaman cctv pelaku diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku, kemudian tim mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tepat di Jalan Karakatau Kota Medan tim melihat ciri-ciri pelaku sesuai dari yang terekam oleh cctv, tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curiannya berupa Yamaha Nmax warna merah yang pada saat diamankan pelaku telah membuka nomor polisi yang terdapat pada sepeda motor tersebut.

Dilakukan interogasi terhadap pelaku HP, ia pun mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku HP beserta barang bukti Yamaha Nmax warna merah nomor polisi BK 2961 XAZ diamankan dikantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial HP dalam dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor/

“ya benar kita telah mengamankan HP terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, pada saat diamankan HP mencoba mengelabui petugas dengan membuka plat nomor polisi pada sepeda motor curiannya agar tidak terdeteksi, terbaca dan tidak diketahui identitas dari sepeda motor itu, tapi kita berbekal foto dari rekaman cctv yang diberikan korban sehingga kita benar-benar sudah mengetahui ciri-ciri dan identitas HP sebagai pelaku curamor”, ujar Kompol Firdaus.

“Terhadap HP kita persangkakan Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tambah Kasat Reskrim.

“Kepada masyarakat saya selaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menghimbau agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan khususnya sepeda motor saat berada diareal parkiran dimana saja, guna mencegah tindak kejahatan pencurian sepeda motor”, tutup beliau sembari memberikan himbauan kepada masyarakat. (Nurdin)