Bupati Menerima Kujungan Ketua Gugus Tugas Covid 19 Sumatera Utara

19 Agustus 2020

Lubuk Pakam | Indonesia Berkibar News - Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menerima kunjungan Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi yang juga Gubernur Sumatera  Utara Edy Rahmayadi di Posko Tim GTPP Covid 19 Kab. Deli Serdang di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19-08-2020) Pagi.Hadir Forkopimda Sumatera Utara, Forkopimda Deli Serdang, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos,Asisten I Faisal Arif Nasution, Kepala OPD yang masuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19 Kab. Deli Serdang.

Dalam Laporannya Asisten I Faisal Arif Nasution sebagai koordinator Tim GGTP Covid 19 Deli Serdang diantaranya mengatakan rencana yang akan kami laksanakan di dalam optimalisasi percepatan penaganan covid 19 di deli serdang. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan di 22 Kecamatan Di Deli Serdang, melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di seluruh kecamatan, melaksanakan test,tracing dan treatment serta berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan yang ada di deli serdang. yaitu Forkopimda.

 Adapun sasaran tim GGTP Covid 19 Kabupaten Deli Serdang yaitu tempat dan fasilitas yang beresiko tinggi diantaranya perkantoran,usaha dan industry,tempat ibadah, terminal dan Bandar udara,transportasi umum,pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata dll. Sasaran yang akan dilakukan kepada perorangan adalah melakukan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kepada pelaku usaha,pengelola,penyelenggara tempat dan fasilitas umum adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala,sosialisasi,edukasi dan penggunaan berbagai media informasi dan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi pekerja.

 Selanjutnya kami sampaikan rencana aksi yang telah kami lakukan, membentuk 4 tim dengan masing-masing tim sejumlah 30 0rang yang terdiri dari Gugus Tugas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat kecamatan, TNI dan Polri dan Satpol PP yang bertugas selama 3 Bulan dan tiap bulannya akan dievaluasi. Pembuatan peraturan Bupati, Di Deli Serdang telah terbit Perbup no 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum  protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Deli Serdang. Memberikan sanksi bagi perorangan yaitu, teguran secara lisan atau teguran tertuis, kerja sosial antara lain menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas di lapangan, denda administratif  sebesar Rp.100.000 dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing lokasi. Bagi pelaku usaha,pengelola,penyelenggara tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis,denda administrative sebesar Rp. 300.000, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Kegiatan test tracing dan treatment yaitu tim gugus tugas akan melaksanakan tracing sebanyak 12.000 sampel dengan menggunakan SWAB secara massal.

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda setempat yang sudah bekerja maksimal menjalankan tugas penanganan wabah hingga melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19. Terutama bagi petugas yang berada setiap saat di posko.

Langkah tersebut juga menjadi agenda Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang guna memperkuat keberadaan posko di tiga daerah yang menjadi perhatian utama berdasarkan angka penularan tertinggi di Sumut. Sehingga ia meminta agar keseriusan kerja para petugas terus dijaga.“Tolong disiapkan (disiagakan) Ketua Posko. Sehingga koordinasinya nanti dari Ketua Posko di (tingkat) Provinsi ke Ketua Posko kabupaten/kota (khususnya Mebidang) berjalan efektif. Makanya saya mau cek pola komunikasi Satgas di Pemkab dan Pemko ini,” sebut Edy.Hal itu disampaikan Edy, terkait pentingnya pola komunikasi yang tepat guna dan cepat tanggap atas segala kemungkinan yang terjadi. Mengingat wabah ini baginya, adalah ujian dari Allah SWT dan harus siap dihadapi bersama.“Kenapa harus cepat? Karena seandainya ada kasus meninggal dunia (kasus Covid-19), bayangkan SOP-nya hanya punya jangka waktu 4 jam sebelum dimakamkan. Inilah (salah satu) tugas kita. Untuk itu nanti tolong dievaluasi, siapa pengganti Bupati/Walikota di posko di luar jam dinas,” sebut Gubernur menekankan pentingnya kesiapsiagaan Kepala Dinas sebagai Ketua Posko.

 Terkait kondisi pandemi ini, Gubernur juga mengingatkan bahwa Covid-19 harus dijadikan bagian dari hidup masyarakat. Untuk itu sangat penting mendisiplinkan diri menjalankan protokol kesehatan, dimana pemerintah mulai dari pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.Diteruskan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian diikuti oleh kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal).

“Jadi jika ada peningkatan (jumlah) warga yang terpapar Covid-19, maka kepada Gugus Tugas dilakukan evaluasi. Ada sanksi yang dibuat kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial seperti push up dan mengenakan baju khusus di depan umum hingga denda. Dari penyampaian tersebut, Edy meminta agar pemerintah setempat juga memikirkan bagaimana penanganan kesehatan berjalan selaras dengan upaya pemulihan ekonomi. Karena itu pendisiplinan protokol kesehatan menjadi satu hal yang mutlak harus dijalankan bersama seluruh komponen masyarakat. (nurdin)