DPRD Deli Serdang Menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

25 Agustus 2020

Lubuk Pakam |Indonesia Berkibar News - Anggota DPRD Deli Serdang yang tergabung dalam Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Deli Serdang menyepakati isi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan APBD Deli Serdang Tahun 2020 yang 
dilaksanakan pada Selasa (25-08-2020). 

Kesepakatan tersebut di lakukan di Sidang Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Drs Tengku Achmad Tala'a dan H Nusantara Tarigan Silangit, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Hadir Pada Sidang Paripurna tersebut, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, Forkopimda Deli Serdang, Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta asisten, para Kepala OPD, dan Kabag.

Dalam sambutannya, Bupati Deli Serdang menyampaikan perubahan mengenai prioritas
pembangunan daerah dan arah kebijakan tahun 2020 yang diakibatkan oleh wabah pandemic
covid-19.

“Pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada triwulan pertama tahun 2020 ini menimbulkan
disrupsi pada kehidupan manusia, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi di seluruh
negara dan berakibat terjadinya resesi di dunia. Dampak yang dirasakan indonesia juga cukup besar dengan terputusnya mata-rantai pasokan barang dan jasa, terganggunya mobilitas masyarakat, dan terhentinya kegiatan ekonomi khususnya pada sektor industri, pariwisata dan UMKM, yang berdampak pada potensi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan serta pada akhirnya menimbulkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang tentu berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” Ujarnya
.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka perubahan prioritas dan kebijakan pembangunan tahun 2020 diarahkan untuk : pelaksanaan protokol kesehatan masa transisi dan tatanan normal baru menuju deli serdang aman dan produktif, penguatan penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi tahap awal, penguatan jaring pengaman sosial, pembangunan infrastruktur berkenaan dengan nilai tambah perekonomian, dan pelaksanan pelayanan publik serta optimalisasi tata kelola pemerintahan dalam masa pandemi covid-19.

Diakhir sambutannya, Bupati H Ashari Tambunan mengatakan Hal-hal yang telah kita putuskan tersebut, memiliki hakekat yang penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Deli Serdang pada beberapa bulan ke depan pada tahun 2020 ini, yang juga memiliki peran utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk terselenggaranya roda pemerintahan di daerah ini dengan baik guna memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat, serta  ketentuan yang berlaku. 

Semoga dengan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Deli Serdang Zul Amri ST diantaranya mengatakan terget pendapatan daerah  tahun 2020 berkurang sebesar Rp. 405.726399.787 dari terget semula Rp3.951.483.270.425 menjadi Rp. 3.620.159.870.638 . Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp3.978.483.270.425 berkurang sebesar Rp. 279.295.409.075 (7,2%) sehingga menjadi sebesar Rp.3.699.187.861.349 . 

Dengan belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 2.063.529.421.150 berubah menjadi sebesar Rp 2.042.114.855.716. Pada belanja langsung yang semula di targetkan sebesar Rp. 1.914.953.849.275 menjadi Rp. 1.657.073.005.633 .

Dalam sidang paripurna laporan pembahasan KUA-PPAS P APBD Tahun Anggaran 2020, Zul Amri juga menyampaikan mengenai penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.83.357.990.711,12 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.4.330.000.000,00 sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp.79.027.990.711,12. (Nurdin)