Lagi-Lagi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

8 Agustus 2020

Medan Utara |Indonesia Berkibar News - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Jalan Kl Yos Sudarso KM 21, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan tepatnya di Hotel Budi,Rabu (05-08-2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Saat dikonfirmasi awak Media Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH.,MH., melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi menyampaikan, benar ada penangkapan terhadap 2 orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar hotel.

Adapun kedua tersangka bernama Samsiyah Als Amoy, (27) warga Jalan Sei mati, Gg tower, Lk VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Julius Pandapotan Simanjuntak Alias Dapot (41) warga Jermal Raya Lingk.17, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Kota Medan.

Kedua tersangka diamankan berserta barang bukti, 1 dompet kecil berisi, 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 Gram, 2 pipet ujung runcing, Uang Rp.100.000, 2 unit HP, 1 buah bong + kaca pin. Sebutnya AKP Juriadi

AKP Juriadi menjelaskan, pada hari Rabu, 05 Agustus 2020, Sekitar pukul 00:30 Wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu – sabu di Hotel Budi. Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan tepatnya di salah satu kamar hotel yang dicurigai.

Kemudian, Kedua tersangka Syamsiah Als Amoy dan Julius Pandapotan Simanjuntak als Dapot ditemukan tim Opsanl berada di dalam kamar hotel dan diatas tempat tidur tim opsnal menemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan dompet emas didalamnya.

“Didalam dompet tersebut Tim Opsnal temukan 3 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan ditemukan lagi bong + kaca pin bekas shabu disamping tempat tidur,” Ucapnya

Dari hasil introgasi, Tersangka Syamsiah als Amoy menerangkan bahwa sabu tersebut miliknya untuk disampaikan dengan Julius Pandapotan Simanjuntak Als Dapot yang memesan sabu – sabu melalui via sms.

Tersangka Syamsiah Als Amoy memperoleh sabu – sabu tersebut dari seorang Pria berinisial SB yang kini menjadi (DPO) yang beralamat di Sei Mati.

“Kini, Kedua tersangka diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,” Pungkas AKP Juriadi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (08-08-2020).(Indra)