Putut Rananggono menyampaikan kepada media ini, akan melakukan Pembentukan Pengurus LPRI untuk Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Aceh, yang belum terbentuk.
Kata Putut, sekarang ini LPRI Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Barat Daya (ABDYA).
Putut menyampaikan lagi, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dibentuk Oktober 2014 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Nomor : AHU-OO496.60.10.2014.
Lanjutnya, tujuan dibentuknya LPRI di Aceh sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan, pencegahan adanya Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang mungkin dilakukan oleh oknum penegak hukum dan oknum pejabat publik baik di daerah maupun di tingkat pemerintah Provinsi Aceh.
Dengan tujuan utama nya adalah, Ia inggin menjadikan Aceh lebih bersih.
Dalam upaya pencegahan tersebut LPRI Aceh juga membentuk bidang-bidang pergerakan diantaranya Bidang Intelijen, Bidang Investigasi, Bidang Interpol, Bidang Hukum dan Advokat.
Selain dari itu, kata Putut, juga ada bidang-bidang usaha dan bidang pembangunan potensi sumber daya manusia di LPRI. (Ikhsan)
Posting Komentar