Sat Res Narkoba Polres Belawan Tidak kasih Ruang Buat Bandar Narkoba Di Medan Utara

24 Agustus 2020

Belawan|Indonesia Berkibar News - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tak akan kasih Ruang dan berhenti memberantas peredaran narkoba di Medan Utara atau wilayah hukumnya. Kali ini penjual narkoba jenis sabu harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, Sumantri alias Mantri (40) warga Jalan Dwi Kora, Pasar 6 Sampali Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Deli dan Panji Mustika alias Panji (37) warga Jalan Pematang Johar Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Deli memiliki, menyimpan dan akan menjual narkoba jenis sabu sabu seberat 509 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsAApnya mengatakan, ke dua tersangka ditangkap pada Senin (24/8/2020) sore, di Jalan Baru Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari ke dua tersangka berhasil kita sita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu lebih kurang seberat 509 gram, 1 buat timbangan digital, 1 buah Hp, 1 set bong alat hisap narkoba jenis sabu sabu lengkap dengan kaca pin dan uang Rp. 50.000,” jelas Juriadi.

AKP Juriadi SH juga menerangkan penangkapan ke dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena di rumah Sumatri alias Mantri sering dijadikan tempaat perdagangan  jual beli dan sekaligus tempat mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan informasi ini, personil Opsnal Satres narkoba lalu melakukan penyelidikan ditkp dan langsung melakukan penggrebekan di rumah Sumantri alias Mantri dan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kamarnya.

Dari hasil intrograsi terhadap Sumantri mengakui kalau narkoba tersebut diperoleh atau dibelinya dari Panji Mustika alias Panji. Lalu team Opsnal Satres narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap Panji dan berhasil mengamankan Panji.

“Dan pada saat pengkapam terhadap Panji, tersangka Panji lagi sedang mengecak atau membagi bagi narkoba jenis sabu sabu dari plastik besar ke plastik kecil untuk dijual,” paparnya.

Lalu setelah didesak terus sama anggota. Di mana tersangka menyimpan narkoba tapi mengakui kalau ada menyimpan lagi di rumah orangtuanya di Pematang Johar Dusun 9 Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.

Kemudian team Opsnal langsung ke rumah orang tua Panji untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kamar tidur Panji tepatnya di dalam keranjang empang bukus narkoba jenis sabu miliknya.

Dan tersangka Panji ketika diintrograsi mengatakan memperoleh narkoba jenis sabu sabu dari seorang yang berinisial A yang sekarang masih (DPO).

Sekarang ke dua tersangka berikut barang bukti ada di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut.

“Ke dua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau selama lamanya 20 tahun atau pidana mati,” tandas AKP Juriadi SH. (Indra)