DPRD Deli Serdang Setujui Ranperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Menjadi Perda

11 September 2020

  


Deli Serdang | Indonesia Berkibar News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang,bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD,Jum’at (11-09-2020) Lubuk Pakam, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang  Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik, didampingi Wakil Ketua DPRD T. Ahmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit.

Hadir Langsung mewakili Pemkab Deli Serdang, Bupati H Ashari Tambunan, Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar, Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta Staf ahli, para Asisten, Kepala OPD dan anggota DPRD Deli Serdang yang berhadir.

Laporan Ketua Pansus Ranperda tentang perubahan atas Perda Kab. Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Gambo Tarigan antara lain mengatakan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dan merupakan ranperda yang masuk dalam daftar prioritas ranperda pada program pembentukan Perda Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020. Ranperda ini diajukan tentu sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah. Dimana dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atasan maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat seperti dalam bidang kesehatan

Terkait tentang Ranperda tentang perubahan atas Perda Kab. Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, DPRD Deli Serdang menyatakan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.” Ucap Gambo Tarigan.

Adapun Bupati H Ashari Tambunan dalam sambutannya mengatakan Kita telah bersama - sama mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap rancangan perubahan perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah  Kabupaten Deli Serdang. Karena itu, perkenankan saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada dewan  yang terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama dengan unsur organisasi perangkat daerah di jajaran pemerintah kabupaten deli serdang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”Ucap Bupati.

Kami menyadari, bahwa selama proses pembahasan pastilah muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Kesemua itu merupakan hal yang wajar dan biasa sebagai cerminan berdemokrasi, demi tercapainya peraturan daerah yang baik dan berkualitas. Dengan disetujuinya ranperda atas pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten deli serdang, berarti kita telah menyelesaikan seluruh tahapan, rangkaian, agenda pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016. Dan kita sama - sama berkeyakinan, bahwa dengan persetujuan dewan yang terhormat atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016 ini, dapat menjawab tuntutan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran yang berorientasi pada efisiensi, efektifitas guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, yang selanjutnya esensi dari  perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016, akan segera disosialisasikan. (nurdin)