Pemko Medan & DPRD Kota Medan Setujui Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020

22 September 2020

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Medan untuk terus bekerja keras serta saling bahu membahu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang muncul secara sinergis. Pemko Medan juga harus optimis dengan program kerja dan kegiatan yang semakin kreatif terutama didalam menghadapi era adaptasi kebiasaan baru (new normal) yang sedang dihadapi dalam melawan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian disampaikan Akhyar saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Medan Dengan Kepala Daerah Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (22-09-2020). Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Plt Wali Kota Medan dengan Ketua DPRD Medan Hasyim.

Dikatakan Akhyar, seiring berjalannya proses-proses demokratis, baik politik maupun ekonomi secara dinamis dan konstruktif di tingkat lokal, sehingga merasakan penyelenggaraan roda pemerintah daerah berjalan kondusif dan semakin efektif. Oleh karenanya, Akhyar juga mengajak termasuk media massa, untuk terus bergandeng tangan secara sinergis, mengatasi dan mencari solusi atas berbagai masalah dan tantangan pembangunan yang cenderung semakin kompleks, baik lokal maupun nasional secara bersama-sama.

"Kita juga bersyukur proses pembahasan dan persetujuan terhadap ranperda APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 ini berjalan dengan baik dan efektif, sehingga hari ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah. Hal ini tentunya menjadi langkah dan hasil strategis untuk terus meningkatkan kinerja dan implementasi pelaksanaan anggaran secara tepat waktu, tepat sasaran dan lebih terukur lagi pada masa yang akan datang," kata Akhyar.

Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD relevan bersama-sama dengan komisi-komisi DPRD Kota Medan telah membahas Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Pembahasannya dalam pengamatan yang dilakukan secara komprrhensif, konstruktif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pokok pengelolaan anggaran daerah yang ditetapkan.

"Melalui proses dan pendapat fraksi-fraksi yang juga telah kita dengarkan bersama, kita telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020 ini, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja, maupun pembiayaan daerah secara realistis, logis dan rasional," ungkap Akhyar.

Dari sisi pendapatan, telah disetujui pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 6,09 Triliun lebih dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 4,69 Triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 1,39 Triliun lebih. Sedangkan dari sisi belanja, telah disetujui belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 6,18 Triliun lebih dan setelah perubahan sebesar Rp 5,19 Triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 991 Miliar lebih.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, telah disetujui pembiayaan penerimaan setelah perubahan sebesar Rp 506,81 Miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp 10 Miliar sehingga jumlah pembiayaan netto menjadi Rp 496,81 Miliar.

"Kita ketahui bersama bahwa pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini banyak terjadi pengurangan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19. Namun demikian, kita berharap struktur APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 ini, tetap dapat menjadi stimulan guna mendorong roda perekonomian Kota Medan sekaligus dapat mendorong percepatan pembangunan kota," harap Akhyar.

Sebelumnya, Rapat yang dipimpin sekaligus dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan HT Bahrumsyah. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(bundo)