Pemkab Nias Selatan Deklarasikan Ikrar Netralitas ASN

13 Oktober 2020

 


Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) melaksanakan deklarasi ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Nisel, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13-10-2020).

Hal ini dilaksanakan dalam upaya menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada serentak tahun 2020. Deklarasi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah ikrar ASN yang diwakili oleh Kepala Satpol PP, Teori Bali,SH., dan Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Fa’atulo Gulo. 

Acara ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Nias Selatan, dr. Ria Novida Telaumbanua,M.Kes., Sekretaris Daerah, Ir. Ikhtiar Duha,MM., Ketua KPU, Repa Duha,S.Pd., dan Ketua Bawaslu, Alismawati Hulu,S.Pd., para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD serta Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Nias Selatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gayus Duha melaporkan pelaksanaan deklarasi ikrar netralitas ASN didasari dengan hasil rapat koordinasi secara virtual yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI tanggal 7 Oktober 2020, dan juga amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada acara itu, Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Emanuel H. Telaumbanua,SH., menjelaskan netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pada Pasal 4 Ayat (15) melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. 

Pjs. Bupati Nias Selatan, Ria Novida Telaumbanua menandaskan netralitas ASN itu harus ditegakkan. “Kita hadir disini saya mengundang kita semua agar tetap menjaga netralitas kita termasuk Bawaslu dan KPU. Tidak hanya ASN saja. Ini harus ditegakkan. Sebab, Gubernur Sumatera Utara sudah mengharapkan Pilkada ini dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Ria Novida Telaumbanua melalui arahannya. 

Selanjutnya Ria Novida Telaumbanua mengharapkan semua pihak harus tunduk pada aturan termasuk dirinya selaku Pjs. Bupati Nias Selatan. “Kita tunduk pada aturan termasuk saya sebagai Pjs. Bupati Nias Selatan. Aturan netralitas itu sudah dipaparkan oleh Inspektur, maka tidak hanya sebatas dibicarakan. Kita bersama-sama disini harus mencerna apa saja yang didiklarasikan itu,” harap Ria Novida Telaumbanua. 

Selain itu, Pjs. Bupati Nias Selatan menghimbau para ASN untuk membaca naskah ikrar netralitas itu sebelum ditandatangani. “Ya, mari kita baca. Dan itu (isinya) sudah sesuai dengan aturan. Bahkan banyak lagi peraturan yang mendasari itu. Jadi, mohon kita sebagai pimpinan tinggi di setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tetap memberi contoh yang baik,” imbau Telaumbanua. 

Menyikapi pelaksanaan deklarasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha mengatakan bahwa pihaknya dituntut untuk netral, berintegritas dan profesionalitas supaya setiap proses tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik. “Sehingga hal yang sama juga diharapkan kepada ASN untuk netral,” ujar Repa Duha.

 Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Alismawati Hulu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan deklarasi ikrar netralitas ASN. Pihaknya menjelaskan netralitas ASN ini bukan atas kehendak pihak-pihak tertentu tetapi hal itu telah diamanatkan dalam peraturan yang berlaku bahwa sebagai ASN wajib netral,” ucap Alismawati Hulu. (Mesiana Bu’ulolo)