Raker DPRD Kota Medan Tahun 2021, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

26 Oktober 2020


Medan | Indonesia Berkibar News
- Dengan berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, Maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan dalam Rangka Representasi Masyarakat Kota Medan, Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala, S.Pd.i, dalam penyampaian Laporan Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2021, Senin (26-10-2020).

Dalam Pelaksanaan Ketiga Fungsi tersebut, dilaksanakan oleh DPRD Kota Medan Melalui Aset kelengkapan DPRD Sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing – masing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Rajuddin menambahkan Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama walikota, DPRD Diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“ Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang indentik dengan DPRD Kota Medan. DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Walikota Medan yang cukup Signifikan bagi peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan Kedepan” Jelas Rajuddin Sagala.

Rencana kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga perwakilan Rakyat daerah seperti peningkatan Sumber Daya manusia bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik.(bundo)