APBD-P Kabupaten Pelalawan Sudah Bisa Digunakan

11 November 2020


Pangkalan Kerinci  | Indonesia Berkibar News
-  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020 Kabupaten Pelalawan telah dapat digunakan. Dalam pengesahan APBD-P Kabupaten Pelalawan yang lalu terjadi kenaikan dari Rp1,53 Trilliun menjadi Rp1,83 Trilliun.

"APBD-P kita sudah dapat digunakan karena hasil evaluasi dari Gubernur dan DPRD Provinsi Riau telah selesai," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan Davitson Saharuddin di Pangkalan Kerinci, Rabu (11/112020).

Masih kata Ia lagi dalam melakukan pembayaran BPKAD membutuhkan laporan anggaran kas dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kemudian dilakukan pencetakan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

"Semua itu telah tuntas sejak bulan Oktober tahun 2020. Jadi masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD" jelasnya.

Diulanginya lagi, bahwa secara administrasi proses APBD-P Kabupaten Pelalawan telah tuntas dan sudah bisa digunakan. 

"Jadi jangan ada lagi OPD yang belum melaksanakan kegiatan apalagi waktu yang sudah semakin sempit dengan alasan belum selesainya administarsi APBD-P," katanya mengakhiri.(ton)