DPRD Medan Rekomendasikan Disnaker Provsu Mengkaji Izin PT Unibis

9 November 2020

 





 



Medan |  Indonesia Berkibar News -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti PT Unibis yang dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut agar mengkaji izin PT Unibis. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri pihak Unibis, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/11/2020).

"Kami minta pada disnaker agar dikaji lagi izin PT Unibis. Perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan," kata Sudari.

Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang.

"Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), "tegas Sudari.

Sementara perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.

"Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,"ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut ini.

Untuk diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur.(bundo)