Dengan Cara Direbus, SatReskrim Narkoba Polrestabes Medan Musnakan Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg

22 Desember 2020

 

Medan | Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Seberat 30 kilogram di halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan Jalan HM Said Kota Medan, Selasa (22/12/20) 

Kapolrestabes Medan, melalui Waka Polrestabes Medan menjelaskan, bahwa Narkotika Jenis Sabu seberat 30 Kg kita Musnakan dengan Cara di Rebus didalam Tong berisi air yang sudah mendidih. 

Dari hasil keterangan Tsk (AB), bahwa narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama black (DPO) merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan – PalembangSelanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jl. Binjai seputaran SWI Semayam, namun di dalam perjalanan tersangka (AB) melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata api petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindak tegas tepat dan terukur terhadap tersangka (AB).

Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk melakukan pertolongan pertama, dan dalam perjalanan tersangka tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan (DPO) .

Diketahui, 1 gram paket sabu bisa dipakai hingga 10 orang, sedangkan jumlah paket sabu-sabu yang diamankan seberat 30.000gram, sehingga Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 300.000 anak bangsa. Selain itu, total harga 1 kilogram sabu senilai 400juta rupiah sehingga total jumlah nilai yang didapatkan Rp12 milyar. (zulherman)