Pemko Medan Bersama DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

1 Desember 2020

Medan | Indonesia Berkibar News -Arsip merupakan identitas dan jati diri suatu banhsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera. 

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya  menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus Diyahul Hayati,rapat yang dipimpin sekaligus dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,dikantor DPRD Selasa (1/12/2020).

Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih  serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. 

"Hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mensahkan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan, semoga memebuat masyarakat adil makmur dan sejahtera", paparnya. 

Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT mengatkan dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, Pjs Wali Kota Medan berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah; Menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

Kemudian, Terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu.

"Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan yang telah disetujui bersama, maka Pemko Medan wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah menerima rancangan peraturan daerah tersebut dari pimpinan DPRD Kota Medan melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan," jelas Pjs Wali Kota Medan.(bundo)