Selama Terjadi Banjir PDAM Tirtanadi Antusias Membantu Warga. Dirut Tirtanadi : "Tidak Ada Tanggul Jebol".

10 Desember 2020


Medan | Indonesia Berkibar News
- Banjir yang terjadi pada pada Jumat (4/12) akibat luapan Sungai Belawan, Deli, Belumai, dan Sungai Denai mengakibatkan terjadinya gangguan distribusi air ke pelanggan dikarenakan terhentinya pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM)  Sunggal yang diakibatkan menumpuknya sampah disertai lumpur ke IPAM. 

"Maka sejak dari Jumat (4/12) hingga Senin (7/12) kami (Tirtanadi -red) memastikan air bersih tersuplai di pemukiman warga yang terdampak banjir seperti di Komplek Nina Flambiyan, Komplek De Nina Flamboyan, Komplek Griya Nusa III, Komplek Harhanud, dan Kantor Desa Tanjung Selamat, kemudian ikut juga membersihkan lumpur di rumah warga menggunakan mobil plasing serta memberi mi instan dan telur kepada warga yang membutuhkan, "kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di ruang kerjanya didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga, Kamis (10/12/2020).

Dijelaskannya (Kabir Bedi - red) dengan kepedulian yang tinggi serta antusias yang diberikan PDAM Tirtanadi terhadap warga yang mengalami musibah banjir merupakan wujud nyata terhadap sesama. 

Selain itu sambung Kabir Bedi, hingga saat ini akan terus memantau kondisi warga yang membutuhkan air bersih dengan mengerahkan mobil tangki air dari kantor cabang untuk mensuplai air dan dipastikan seluruh wilayah korban banjir mendapatkan air bersih.

Tidak Ada Tanggul Jebol 

Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi sangat menyayangkan adanya pemberitaan di media yang memberitakan adanya tanggul jebol di IPAM Sunggal.

"Saya pastikan sampai sekarang ini Kamis (10/12/2020) tanggul yang di Sunggal itu tidak jebol dan pemberitaan yang di media itu hoax,"tegas Kabir Bedi.

Menurutnya pemberitaan hoax di media tersebut sangat merisaukan dan dapat meresahkan masyarakat akibat berita bohong tersebut.

"Saya mohonlah kepada teman - teman jurnalis dalam membuat berita agar tetap melakukan cek and ricek, agar berita yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berita bohong, maka sesuai UU Pers Tahun 1999 kami akan melakukan hak jawab terhadap pemberitaan tersebut, karena sangat disayangkan akibat dari berita bohong itu masyarakat menjadi resah,"kata Kabir Bedi. (torong)