Dirlantas Poldasu Melakukan Gebrakan, Membayar Pajak Kendaran Tidak Perlu Mengantri

30 Januari 2021


 Medan | Indonesia Berkibar News - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan gebrakan baru dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Tidak Perlu Mengantri, Gunakan Polsel Pintar dengan mengunakan Aplikasi E-Mobeli Samsat Sumut Bermatabat, Jelas Dirlantas Poldasu Kombes Pol Valentino Alva Tatareda (30/01/21).

Melalui Ponsel Pintar Masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi gerai Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Cukup pakai ponsel buka aplikasi Bank Sumut, warga bisa langsung membayar pajak kendaraannya. Warga tidak perlu mengantre lagi membayar pajak kendaraan Bermotor.

Untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) melakukan inovasi terbaru. Kini, warga Sumut tak perlu lagi mengantre untuk membayar pajak.

Beliau juga menjelaskan, Bahwa aplikasi ini berfungsi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui ponsel sehingga proses pembayaran pajak lebih sederhana dan cepat, apalagi sekarang dimasa pandemik. Jadi ini sejalan dengan perintah Kapolri untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yakni pelayanan berbasic 4.0. Maksudnya bagaimana bangun tidur masyarakat dapat bayar pajak. Dan gebrakan itu juga menjadi harapan Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Untuk sementara, e-samsat Sumut Bermartabat masih lewat aplikasi Bank Sumut dan akan dikembangkan terus seperti Tokopedia. “Untuk pengesahannya bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun,

Untuk membayar pajak, dalam aplikasi ini masyarakat harus memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka dan nomor mesin. “Setelah dibayar, akan keluar QR Code yang sebagai bukti pembayaran dimana petugas bisa memeriksa, Setelah itu, QR Code yang sudah diterima harus disahkan ke gerai Samsat yang tersedia di Sumut.  jika hendak melakukan balik nama, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan masyarakat yang belum melakukan balik nama akan dikirim surat melalui email dan diharuskan untuk melakukan balik nama.

“Program e-samsat ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan belum bisa digunakan untuk BBN. Untuk pembayarannya masih menggunakan Bank Sumut. Seiring berjalannya waktu, nanti bisa digunakan disetiap bank dan aplikasi online lainnya,” jelasnya

Aplikasi e-Samsat ini akan diberlakukan dan dilaunching ke masyarakat pada Bulan Februari 2021. “Kita juga tengah melakukan edukasi terkait aplikasi ini. Selain dari media, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat baik Medan Utara maupun Samsat Medan Selatan,”. (Zulherman)