Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Sabu 21,51 Gram

19 Januari 2021

 


Pangkalan Kerinci | Indonesia Berkibar News - Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,51 Gram dari berbagai lokasi di Riau beberapa waktu yang lalu. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku.

Pengungkapan ini menurut Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto, melalui sambungan seluler, Selasa (19/1/2021) berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Air Mas sering terjadi transaksi narkotika. 

"Mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pelaku berinisial CF dan MS, merupakan warga Desa Air Mas Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,95 gram," ujarnya.

Kemudian hasil pengakuan dari kedua pelaku menyebutkan, barang bukti sabu satu paket tersebut didapat dari seseorang berinisial LT dari Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tim kita, langsung bergerak untuk memburu pelaku LT ke Air Molek dan berhasil mendapatkannya, namun tidak menemukan barang bukti," ungkapnya.

Ternyata penangkapan ini tidak usai hanya sampai di pelaku LT. Dari hasil pengembangan kemudian diketahui bandar sabu ternyata berasal dari daerah yang sama yakni Air Molek.

"Begitu kita dapat nama dari pelaku LT langsung kita mengintai bandar yang sering disebut berinisial DA dan RD yang berdomisili di Air Molek" jelasnya lagi.

Tidak membutuhkan waktu lama tim langsung mendapatkan pelaku DA namun pelaku RD berhasil lolos dari penyergapan.

"RD saat ini DPO dan dari tangan pelaku DA kita dapatkan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat kotor 20,56 gram," tutur mantan Kapolsek Teluk Meranti ini.

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap ke-4 pelaku sesuai  rumusan sementara kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya mengakhiri.(ton)