Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Mesjid Al-Amanah

2 Februari 2021

Medan | Indonesia Berkibar News - Kapolsek Medan Area, melalui Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil mengungkap kasus pencurian di Mesjid Al-Amanah di Jln. Bromo no 36, Kel Tegal Sari III, Kec Medan Area yang terjadi pada, Selasa (2/2/21).

Dalam pengungkapan itu, personil Reskrim Polsek Medan Area juga meringkus seorang laki-laki bernama, Fery Chaniago (28), warga Jln. Denai Gg. Rukun No. 26, Kel. TSM I, Kec. Medan Area berikut mengamankan barang bukti Kipas Angin AC dan ditetapkan tersangka.

Informasi yang dihimpun wartawan dari kepolisian, pencurian itu diketahui setelah aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV dari dalam Mesjid Al-Amanah yang mencuri 1 (satu) unit kipas angin AC merk Sharp. Akibat pencurian itu, BKM Al-Amanah mengalami kerugian sebesar Rp Rp 1.400.000.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto menjelaskan, kronologis awal pencurian terjadi pada hari, Selasa tanggal 02 Februaru 2021 sekira pukul 14.30 Wib. Kemudian, personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya  pencurian kipas angin yang terekam CCTV Merek SHARP di Mesjid Al-Amanah Jln.Bromo No 36, Kel.Tegal Sari III, Kec.Medan Area.

Lalu, sambung Kanit Reskrim, team unit Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu R. Ginting dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersangka beserta barang bukti Kipas Angin AC Merek SHARP Warna Putih.

Selanjutnya personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut, jelas Kanit Res.Medan Area Iptu Rianto.(zulherman)