Kepolisian Sektor Medan Timur Ringkus 5 Orang Pencuri 77 Unit HP Android dan 21 Unit Laptop

26 Maret 2021

Medan | Indonesia Berkibar News - Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan Kompol Muhammad Arifin di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu A LP Tambunan dalam Paparannya Kepada Wartawan, Bahwa Personil kita Berhasil meringkus 5 Orang pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kantor  Pegadaian PT. Budi Gadai indonessia di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Dari 5 pelaku, Terpaksa 1 orang pelaku diberi tindakan Tegas dan Terukur,Jumat (26/03/2021).


Adapun ke 5 (lima) pelaku yang diamankan masing masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Setelah berkumpul para tersangka pun melakukan aksinya untuk membongkar kantor pengadaian tersebut  dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

“Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” ujar Kompol Mhd. Arifin.

Sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini, mengungkapkan pada sabtu(26/3) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

“Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun selanjutnya dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/03/2021). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personil kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menerangkan bahwa saat mau dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.

Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.(Zulherman)