Buka Rapat Anggota Tahunan,Irman Harapkan KPRI Media Tetap Solid

22 April 2021

Medan | Indonesia Berkibar News -  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut  Irman Oemar mengharapkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Media Diskominfo Sumut tetap solid, maju dan bisa menyejahterakan anggotanya.

Hal ini disampaikan Irman Oemar, yang juga Ketua Pembina KPRI Media Diskominfo Sumut,  saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Media, Tahun Buku 2019-2020 di Aula Transparansi Diskominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (22/04/2021).

Menurut Irman, pelaksanaan RAT merupakan amanat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dilaksanakan secara berkala, yang merupakan ciri koperasi sehat. “Terlaksananya sebuah RAT merupakan ciri atau tanda bahwa sebuah koperasi itu sehat,” ujar Irman.

Selaian itu, dalam pelaksanan RAT ini, Irman berharap dilaksanakan secara kekeluargaan dan tetap menjaga protokol kesehatan. Keterbukaan dan transparansi dalam menyampaikan laporan sangat diharapkan, sehingga para anggota mengetahui apa hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi. “Jika ada Sisa Hasil Usaha (SHU) bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” sebutnya.

Irman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengurus dan pengawas atas terlaksananya RAT tersebut. Kepada kepengurusan yang baru, Irman juga mengingatkan, untuk saling bersinergi dan bekerja sama guna lebih memajukan koperasi dan bermanfaat bagi anggotanya.

Ketua KPRI Media Diskominfo Sumut M Ayub, dalam laporan pertanggungjawabannya mengatakan,  usaha yang dikelola KPRI Media sampai saat ini, antara lain usaha simpan pinjam yang menggunakan modal sendiri tanpa tambahan modal dari pihak lain. Modal tersebut, bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. 

Tahun ini KPRI Media melaksankan RAT untuk dua tahun buku, yakni tahun buku 2019 dan tahun buku 2020. “Seyogianya akan dilaksankan RAT pada bulan Maret 2020, namun berhubung situasi pandemi Covid-19 yang melanda,  maka sesuai dengan peraturan pemerintah untuk pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona, RAT belum bisa terlaksana dan baru hari bisa terlaksana,” jelasnya.

Ayub juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas seluruh dukungan yang diberikan kepada kepengurusan dan berharap  koperasi ini lebih baik lagi ke depannya.

Ketua PKPRI Kota Medan Yunus Lubis mengatakan, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota, terhadap pengelolaan koperasi maupun pengawasan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri.

Dijelaskannya, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut, pemerintah bisa membekukan koperasi tersebut. Karena di tahun 2020 ini terjadi pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Sehingga dengan adanya Covid-19 sangatlah berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali dengan pelaksanaan RAT. Untuk mengakomodir pelaksanaan RAT pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, sehingga RAT bisa dilaksanakan.


Yunus berharap koperasi yang sudah baik tersebut, harus tetap dipertahankan. “Idealnya koperasi memiliki modal sendiri 70 persen dan 30 persen modal pihak lain, tetapi koperasi media 100 persen modal sendiri, ini sangat baik sekali.” (bundo)