Dugaan Korupsi UINSU Belum Tuntas, Berkas Dikirim Kembali Ke JPU

26 April 2021

 

Medan | Indonesia Berkibr News - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum tuntas. Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu. Senin(26/04/2021)

Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik Tipikor kembali sudah mengirim berkas ke JPU. "Sudah kita kirimkan kembali Berkas Perkara Ke Kejati Sumut pada Hari Selasa (20/04/ 2021)," katanya, 

Namun, MP Nainggolan tidak mengetahui berapa kali berkas dikembalikan jaksa ke Poldasu. Dugaan korupsi UINSU ditangani sejak tahun 2019. 

Sementara sebelumnya, Kombes Ronny Samtana mengaku sudah pernah mengirim berkas ke jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi. Salah satu petunjuk JPU antara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.

Pemeriksaan itupun dibenarkan MP Nainggolan."Penyidik telahm melakukan pemeriksaan saksi di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)," kata AKBP M.P Nainggolan, Kamis (7/1/21) lalu.

Menurutnya, ada banyak saksi di Kementerian Agama yang diambil keterangan, jadi penyidik memandang kedatangannya ke sana untuk mempercepat prosesnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka.

SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selain menetapkan Rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.

Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp.10 milyar. Sebab, pembangunan ‘mangkrak’ atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp44,9 Miliar.

Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 Miliar.

Diketahui, kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 Miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu, kemudian dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut.(Zul)