Pengerusakan di PT API: Tenaga Kerja Asing Dianiaya, Uang Rp15Juta Raib

28 April 2021


MEDAN - Aksi sejumlah orang, yang diduga ditunggangi, di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar, tepatnya di pabrik PT Anugrah Prima Indonesia (API), Minggu (25/4/2022) lalu, menjadi catatan suram dalam dunia investasi dan menyebabkan Indonesia birul di mata dunia.

Hal itu dikatakan Direktur PT Anugrah Prima Indonesia (API) Indra Gunawan, didampingi pengacara Wendy M Tanjung SH, usai melaporkan sejumlah warga yang menggeruduk perusahaan pengelolaan bahan baku pakan ternak ke Polres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, terdapat sejumlah warga yang diduga menganiaya Yanzong Wan, seorang pekerja tenaga ahli warga negara China, Minggu (25/4/2022) kemarin. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memar di bagian kepalanya.



Selain itu, sejumlah warga juga ditengarai melakukan pengerusakan di perusahaan tersebut. Akibatnya, kaca depan perusahaan serta pintu dan juga kaca penyekat dibeberapa ruangan pecah berantakan.

Direktur PT API Indra Gunawan menceritakan, akibat ulah sejumlah warga, Yanzong Wan warga negara China mengalami luka dan memar di bagian kepalanya sehingga persoalan itu dilaporkan ke Polres Belawan.

"Perusahaan juga mengalami kerugian karena sempat terhenti beroperasi. Seorang warga China menjadi korban kekerasan fisik dan kaca di ruangan dan pintu pecah," kata Indra Gunawan, dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di kawasan Jalan Samanhudi Medan, Selasa (27/04/2021).


Dia menceritakan, selain terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama, juga diduga terjadi perampasan uang dari dalam kantong celana warga China itu sebesar Rp15 juta. Kemudian bahan baku bulu ayam untuk bahan makanan ternak senilai Rp9 jutaan juga rusak sehingga tidak dapat lagi dipergunakan.

Yangzong Wan yang merupakan warga negera asing (WNA) asal RRC, bekerja sebagai tenaga ahli di PT API. Ia tinggal di salah satu ruangan saat kejadian penyerangan oleh ratusan warga. 

"Jadi ceritanya saat warga masuk ke dalam pabrik, kebetulan dia sendiri yang berada di dalam ruangan. Korban didesak sejumlah warga dan sempat terjadi pemukulan hingga ia tersudut kedinding ruangan. Nah saat itulah ia menduga uang gaji yang baru diterimanya sebesar Rp15 juta hilang dari saku celananya," ungkap Indra.


Indra belum bisa memastikan siapa pelaku yang mengambil uang pekerjanya tersebut. Hanya saja, uang tersebut hilang seteleh terjadinya peristiwa tersebut. "Uang itu hilang dari saku celannya, dugaan saat peristiwa penyerangan warga terjadi," ucapnya.

"Mereka yang komplain itu, mengaku warga Kelurahan Deli Lingkungan I, II, III dan IV di daerah itu. Padahal perusahaan berada di lingkungan IV. Komplain dari pengakuan mereka mengeluarkan aroma bau," ujarnya.

Menurut Indra, jika masyarakat mengatakan pencemaran lingkungan, tentu tidak berdasar, sebab perusahaan sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. "Izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL,. Semuanya sudah memenuhi ketentuan " ungkapnya.

Dia mengakui, sebelumnya pabrik tersebut sempat tidak beroperasi beberapa bulan, tetapi pihaknya kemudian mengurus semua persyaratan dan akhirnya kembali beroperasi menjelang bulan Ramadhan ini.

"Perlu diketahui, uji udara selalu dilakukan pertiga bulan. Baku mutu semua unsur yang ada diudara selalu diukur dan hasilnya baik dan tidak melewati ambang batas. Makanya kami heran kenapa komplain. Kita mau tahu siapa dalangnya," bebernya.

Laporan pengaduan terkait kasus ini tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, Minggu (25/4/2021) dan diterima Kanit SPK Polres Pelabuhan Belawan. (R1)