Team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 'RS' Pengerdar Sabu

15 April 2021

Medan | Indonesia Berkibar News - Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus Rena Susanti (26) warga Jalan Pertempuran Pulo Brayan yang membawa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Disebut Sabu (Metamfeta mina),Kamis (15/04/2021).

Pelaku ditangkap petugas didepan rumahnya saat Team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan Undercover Buy yang menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi terhadap tersangka.

Dimana saat itu Rena Susanti menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan Tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rena Susanti dan menyita barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dari tangan kanan tersangka.

Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika golongan I bukan Tanaman atau Disebut Sabu (Metamfetamina) tersebut,dari Wisnu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per gramnya.

Tersangka sudah menjual Sabu (Metamfetamina) selama satu bulan dan keuntungan diperoleh tersangka Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) Per gramnya.

Setiap tersangka membeli kepada Wisnu (DPO) sebanyak 1 (Satu ) Gram.

Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, tersangka sudah diamankan di Mako guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti kita amankan Berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21,(Nol koma dua puluh satu).Zulherman)