Polisi Ciduk Warga Tapung, BB nya 48,48 Gram Sabu

20 Mei 2021


Pangkalan Kerinci | Indonesia Berkibar News
- Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari lokasi, satu buah Rumah Kontrakan di Jalan Pepaya, dekat Mesjid Nurul Hijrah, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/05/2021).

Dalam pengungkapan itu pihak polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial HM (34) Seorang laki-laki, Warga Tapung Raya Rokan Hulu, Riau beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 48,48 gram, 1 Unit Handphone Merek Xiomi Warna Silver.

Menurut informasi yang didapat dari Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Gus Purwanto SH, melalui sambungan seluler, Kamis, (20/05/2021), pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi di satu buah rumah kontrakan di Pangkalan Kerinci yang sering dipakai untuk transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi ini, Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal Unit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan di Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," kata Gus Purwanto sambil menutup Handphone nya.(ton)