Eksekusi Rumah Pensiunan PTPN II , Satpam Dilaporkan Ke Polisi

7 Juni 2021

 


Deli Serdang | Indonesia Berkibar News - Eksekusi rumah pensiunan PTPN II Jalan Karya Ujung No 81/55 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ricuh, Senin (07/06/2021) sekira  pukul 10.00 WIB. 

Pasalnya salah satu pemilik rumah yang akan dieksekusi mengalami penganiayaan yang dilakukan satpam PTPN II disebut sebut bernama Sugiono.

Awalnya, eksekusi dilakukan sejumlah satpam PTPN II dengan mendatangi rumah yang akan dikosongkan. Mereka mendesak rumah usaha kayu yang ditempati Ibnu Khaldun untuk mengosongkan rumahnya, namun pria yang menjabat sebagai kepada dusun tersebut menolak.

“Apa dasar kalian mengusir saya dari sini. Tidak ada kewenangan kalian menyuruh kami angkat kaki dari rumah ini, apa dasar surat yang kalian pegang,” kesal Ibnu Khaldun ke arah petugas yang akan mengeksekusi.

Suasana di lokasi mulai ricuh, petugas memaksa agar pemilik rumah untuk mengosongkan. Karena tidak ingin keluar dari rumahnya, satpam PTPN memukul pemilik rumah hingga terjadi keributan. “Kalian main pukul ya. Kalian lihat ini, main pukul aja ya,” teriak Ibnu Khaldun yang dipukul.

Suasana yang sempat ricuh akhirnya kembali ditenangkan, masing – masing dari mereka saling menahan diri. Proses eksekusi rumah yang sudah dibongkar sebahagian papan rumah akhirnya terhenti.

Ibnu Khaldun sempat emosi karena rumahnya mau dieksekusi mengatakan, proses ekskusi seharusnya ada prosedur, jangan asal main hancurkan dan memukul. Tindakan yang dilakukan disebut karyawan PTPN II telah melanggar hak asasi manusia.

“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saya akan melaporkan pemukulan yang mereka lakukan ke Polres Pelabuhan Belawan,” kesal pria yang juga kader FUI Sumut ini.

Sementara, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (SUMUT), Indra Suheri mengetahui ada pembongkaran dan penganiayaan datang ke lokasi mengaku, bahwa pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan karyawan PTPN II pidana. Lahan yang dieksekusi masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2002.

“Berdasarkan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi tanah ini sudah milik negara. Tanah ini adalah wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kita akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian dan setelah itu akan berkordinasi dengan Gubernur,” ujar Indra Suheri.

Terpisah, Camat Labuhandeli, Marzuki mengatakan, status lahan tersebut adalah HGU sesuai dengan sertifikat nomor 111. Artinya, pihak PTPN memiliki kewenangan untuk lahan itu. Mengenai adanya eksekusi yang dilakukan, kata Marzuki, pihak PTPN II sebelumnya sudah memberikan ganti rugi bagi pensiunan yang mendiami lahan tersebut.

“Setahu saya, yang menempati lahan itu menyewa dengan pemiliknya. Karena waktu sewanya sudah habis terhitung per tanggal 1 Juni 2021, maka pihak PTPN II meminta pemiliknya untuk mengosongkan,” pungkas Marzuki.

Diisnggung rumah tersebut dihuni oleh kepala dusun, Marzuki membenarkan. Ia akan mengambil sikap terhadap kepala dusun tersebut. “Kami sudah tahu itu kepala dusun di kecamatan kami. Yang jelas ada tindakan tegas yang akan kami berikan,” ucap sang Camat dikutip dari salah satu media.(Indra)