Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Tutup Paksa Rumah Makan Warkop di Sidikalang

3 Juni 2021

Dairi | Indonesia Berkibar News - Untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan aturan jam operasional, sejumlah rumah makan, restoran dan warung kopi (warkop) di seputaran Kota Sidikalang ditutup paksa Camat dan Forkopimca yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan, dibantu personel Koramil 02/SDK, Polsek Sidikalang Kota dan Satpol PP pada, Kamis (03/06/2021) malam.

Penindakan hukum oleh Satgas Covid-19 kecamatan itu dipimpin Camat Sidikalang Robot Simanullang SAB MAB bersama Kapolsek Sidikalang Kota Iptu Sukanto Berutu SH dan Danramil 02/SDK Kapten Inf Samidin.

Camat  mengatakan, penindakan hukum itu sebagai upaya mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimana saat ini Kabupaten Dairi tercatat dan masuk dalam zona merah di Sumatera Utara. "Apa yang kita lakukan ini bukan lagi bersifat imbauan, akan tetapi penindakan langsung," kata Robot, Jumat (04/06/21).

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sidikalang ini juga menjelaskan, kalau penindakan yang dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Dairi nomor 188.45/3284 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Serta dalam upaya mengoptimalkan keberadaan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan.

Dimana dalam instruksi tersebut, untuk pelaku usaha restoran boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesanan diantar dan dibawa pulang itu diizinkan sesuai jam operasional restoran dan Warkop.

“Penindakan itu tepat kita lakukan pada jam 21.00 WIB. Dengan penegakan hukum dan penutupan yang kita lakukan pemilik rumah makan dan Warkop yang lain dapat mengetahui dan mematuhi aturan, agar penyebaran virus corona di Dairi dapat ditekan,” kata Robot.

Untuk tingkat kelurahan  saat ini sudah diberlakukan PPKM, jadi nanti zona itu berdasarkan dusun dan lingkungan. Berdasarkan zona itu, kebijakan nantinya akan diambil oleh Satgas desa dan kelurahan. “Di zona merah nanti aturannya apa yang boleh atau tidak, begitu juga dengan zona lain,” ujarnya.

Robot juga mengimbau dan meminta partisipasi masyarakat dalam memutus dan mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya membatasi atau mengurangi aktivitas di luar rumah. "Bila ingin membeli makanan dan minuman atau lainnya lebih bagus melalui pesan antar saja. Tidak usah berkumpul-kumpul, karena itu sangat berbahaya saat ini,” ucapnya.(LIPSUM)