Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pria Pencuri Mobil

4 Juni 2021

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH. MH,  Melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto membenarkan. Bahwa Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil amankan tersangaka Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu XENIA BK 1509 APB. yang bernama Taufik Rahman (40 ) Islam, Warga jalan .Bersama Dusun IV .Desa bandar setia.percut sei tuan. Jumat (04/06/2021).

Berawal dari  informasi yang diperoleh pada Kamis (03/06/2021) Pukul 11.00 wib dimana  Kanit Res Polsek Medan Area Iptu Rianto SH bahwa ada kasus pencurian mobil. Berdasarkan imformasi  tersebut unit Reskrim Polsek Medan area langsung bergegas ke lokasi kejadian dan saat di tkp diketahui  adanya kasus pencurian satu unit mobil merek  Daihatsu Type : Xenia Nomor Polisi BK1509 ABP, dari korban didapat keterangan bahwasanya mobil korban diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid hendak sholat namun kunci mobil korban terletak dilantai . Jelas Iptu Rianto

Berdasarkan informasi dari Korban, bahwa pada saat sholat. korban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban , setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.

Selanjutya Korban membuka Posisi GPS mobil dari HP korban di situ terlihat mobil korban berada di jl.jumadi  Gang rambutan kemudian korban bersama Anggota unit Reskrim Polsek Medan area langsung mengejar ke Jalan Jumadi , sampai di tkp Unit Reskrim Polsek Medan area bersama korban milihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka plat Bk mobil .

Tanpa membuang waktu ditkp penangkapan personil unit Reskrim Polsek medan area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polsek Medan area bersama barang bukti guna  pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang Pelaku udh di Polsek Medan Area “ Ucap kanit Reskrim 

Atas  perbuatannya pelaku kejahatan Curanmor ini di jerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 Tahun penjara.(zulherman)