Sesuai Intruksi Kapolri : Polsek Medan Area Polrestabes Medan Tangkap Para Preman dan Pungli

13 Juni 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
- Menindak Lanjuti Perintah Bapak Presiden RI Joko Widodo yang sempat Viral di Medsos Tentang Pungli dan Premanisme, Melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya baik itu Polda/Polres maupun Polsek agar segera melakukan operasi premanisme yang terjadi di wilayahnya. Maka sesuai instruksi Kapolri petugas dari jajaran Polsek Medan Area yang di pimpin oleh Kompol Faidir Chan SH MH segera melaksanakan perintah tersebut dengan melakukan operasi premanisme/pungli di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Medan Area. Minggu (13/06/2021)

Kepolisian Polsek Medan Area dalam giat operasi premanisme/pungli di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Medan Area berhasil mengamankan 10 orang preman yang melakukan pungli terhadap sejumlah pengendara yang sedang atau melintas di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Medan Area dan operasi premanisme/pungli langsung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH MAP

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH MAP mengatakan bahwa operasi tersebut di laksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri kepada seluruh Polda/Polres/Polsek sejajaran akibat dari maraknya aksi premanisme yang sudah membuat resah warga masyarakat dengan adanya pungli.

Ada pun identitas para preman atau pelaku pungli yang berhasil di amankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area tersebut yakni, Beni Pardede alias BP usia 51 tahun, penduduk Jalan Elang 2 No.60 dengan barang bukti uang Rp 4000, Dedi Syahputra alias DS usia 37 tahun, penduduk Jalan AR Hakim Gg.Kantil No.22 dengan barang bukti uang Rp 6000, Wawan alias W usia 36 Tahun penduduk Jalan Bromo dengan barang bukti uang Rp 3000, Khairul Akmal alias KA usia 36 tahun, penduduk Jalan nikel dengan barang bukti uang Rp 3000, Ariadi Hutapea alias AH usia 23 tahun, penduduk Jalan Rusa dengan barang bukti uang Rp 5000, Mhd Munir alias M usia 48 tahun, penduduk Jalan Mujair dengan barang bukti uang Rp 9000, Buyung alias B usia 35 tahun, penduduk Jalan AR Hakim dengan barang bukti uang Rp 9000, Mhd Dedi Syaputra alias DS usia 39 tahun, penduduk Jalan Besi dengan barang bukti uang Rp 7000, Bobi Cahyadi Alexander Purba alias B usia 24 tahun, penduduk Jalan Gabus dengan barang bukti uang Rp 5000-, Mhd Rafli alias R usia 25 tahun, penduduk Jalan Beringin Tembung dengan barang bukti uang Rp. 6000-,

Saat ini para Preman dan Pungli, Dibawa ke Mako Polsek Medan Area Polrestabes Medan guna Penyelidikan, jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan kita Proses, atau sebaliknya akan kita lakukan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tandas Beliau.(Zulherman)