Wabup Himbau Para Nelayan Deli Serdang Agar Tidak Melakukan Pelanggaran Lintas Batas Negara Tetangga

24 Juni 2021

 


Lubuk Pakam | Indonesia Berkibar News -Kabupaten Deli serdang memiliki garis pantai sepanjang 60 km yang terdapat di 4 (empat) Kecamatan pesisir yakni Pantai labu, Percut Sei Tuan, Labuhan Deli dan Hamparan Perak dengan nelayan tangkap sejumlah 13.154 jiwa.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar pada pembukaan rapat pemberian pemahaman kepada para nelayan untuk tidak melintas batas dan menangkap ikan di perairan negara lain yang bertempat di Balairung Pemkab Deli Serdang, Kamis (24/06/2021) pagi.

Rapat pemberian pemahaman kepada para nelayan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan Jakarta Ir Nugroho Aji, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI Dicky Yunus, Ketua HNSI Kabupaten Deli Serdang Kamaruzzaman S,Ag, Kadis Perikanan Kabupaten Deli Serdang Ir. Hj. Syahrifah Alwiyah, M.MA serta para Pimpinan OPD dan intansi terkait.

Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menjelaskan, berbagai permasalahan dihadapi oleh nelayan, khususnya nelayan laut tepi dengan kapasitas kapal dibawah 10 gt. Beroperasinya kapal-kapal pukat trawl atau pukat cewek maupun cakar dibawah 2 mil dari garis pantai, sangat berdampak berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil kita. Permasalahan lainnya adalah terjadinya penangkapan nelayan kita dikarenakan melanggar lintas batas negara tetangga. Ini merupakan salah satu permasalahan krusial yang harus diatasi oleh pemerintah.

Dirinya menambahkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut kami tetap melakukan langkah represif. Dengan melakukan kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kelompok pengawas masyarakat (pokmaswas) yang dibentuk oleh pemerintah pusat di 4 (empat) kecamatan pesisir. Pemerintah Kabupaten dan Desa juga memfasilitasi kebutuhan administrasi yang diperlukan dalam rangka upaya penanganan nelayan kita yang tertangkap di negara tetangga, ucapnya.

Wabup berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan sangat membantu dalam upaya pencegahan permasalahan. Tentu saja, harapannya secara perlahan akan meminimalisir jumlah nelayan yang melakukan pelanggaran di laut dan pada akhirnya berhenti melakukan pelanggaran lintas batas tersebut.

“Semoga kegiatan ini dapat dimanfaatkan dan diikuti dengan baik. Tanyakan apa yang belum bapak dan ibu para nelayan ketahui. Karena ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan lebih”, kata HMA Yusuf Siregar.

Sebelumnya Koordinator Penanganan Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Afrizal juga menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi Nelayan Indonesia khususnya Nelayan Provinsi Sumatera Utara agar tidak melintas batas dan tidak menangkap ikan dilaut Negara lain.

Kegiatan ini dilaksanakan mengikuti standar pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Deli Serdang dan kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang, Kementerian Luar Negeri dan Satgas covid 19 Kabupaten Deli Serdang serta instansi terkait lainnya,ucapnya.

Ia menambahkan, Peserta yang mengikuti rapat ini sebanyak 150 orang, terdiri dari pemilik kapal, nelayan sebagai nakhoda (tekong) dan anak buah kapal serta keluarga nelayan yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang. 

Pada acara tersebut dirangkai dengan penandatanganan dan pembacaan komitmen bersama oleh para Nelayan peserta kegiatan serta pemberian pelakat dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan Jakarta Ir Nugroho Aji, yang diterima oleh Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar.(Raja/Nurdin)