DPRD Minta Pemko Medan Bantu Pelaku Usaha

6 Juli 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Mulia Syahputra Nasution SH meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak sepenuhnya mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.188.54/26/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pasalnya dalam SE tersebut, khususnya pada poin Kesepuluh bagian d No.2 dijelaskan, bahwa ‘jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat’. Jam operasional tersebut, dimaksudkan untuk lokasi usaha yang menyediakan fasilitas makan/minum ditempat.

“Kita meminta, agar nantinya Pemko Medan tidak menerapkan poin itu di dalam SE Wali Kota Medan soal perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang baru saja diperpanjang Bapak Gubernur lewat surat edarannya yang ditandatangani tanggal 5 (Juli) kemarin,” ucap Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Selasa (06/07/2021) sore.

Pasalnya, hal itu akan semakin mempersulit para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha kuliner untuk menjalankan usahanya. Saat ini saja, kata Mulia, ketika para pelaku usaha dibatasi beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB, banyak para pelaku usaha yang mengaku merugi.

“Kita sudah banyak sekali mendapatkan keluhan soal itu dari masyarakat, itu karena sangat sedikit yang makan malam di bawah jam 8 malam, rata-rata justru pengunjung makan/minum itu antara jam 7 sampai jam 10 malam. Apalagi yang mau mereka buat kalau jam 5 sore usaha sudah harus ditutup? Bukan lagi rugi, tapi pelaku usaha bisa gulung tikar,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan ini. 

Tak cuma itu, kata Mulia, apabila jam operasional usaha kuliner tetap dipaksakan dibatasi hingga pukul 5 sore, maka nantinya hal itu dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru.

“Belum lagi nanti akan timbul persoalan baru, misalnya outlet-outlet yang ada di Mall, saya yakin pasti akan banyak tutup. Lalu kemudian, akan banyak tenaga kerja di tempat tersebut yang akan kehilangan pekerjaannya. Saya rasa itu juga harus difikirkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, pemangkasan jam operasional lokasi usaha makan/minum ditempat hingga pukul 17.00 WIB tersebut sangat berbanding terbalik dengan target Pemko Medan yang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat mendukung target-target kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Kita mendukung penuh langkah Wali Kota Medan untuk meningkatkan PAD Kota Medan. Untuk itu, kita meminta agar penerapan jam operasional usaha yang dibatasi hingga jam 5 sore itu tidak diterapkan di Medan, karena itu justru akan membuat PAD Kota Medan menjadi terpuruk,” pungkasnya. (bundo)