Dukung Program PPKM Darurat, Pertokoan Di Medan Kesawan Tutup Sementara

13 Juli 2021

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Mendukung Program pemerintah mencegah penyebaran Virus. Pertokoan di Medan Jalan Kesawan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, memilih tutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Sumatera Utara, Selasa(13/07/2021)

Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat, Kodim 0102 BS, Koramil 02/MB, dan kecamatan melakukan Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Petugas juga menempelkan selebaran berisi himbauan penutupan toko hingga tanggal 20 Juli 2021. 

Sosialisasi PPKM Darurat dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didampingi, Kompol Efendi Tarigan dan Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina. Para petugas mendatangi sepanjang Jalan Kesawan pertokoan yang masih buka. Dengan humanis, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko agar menutup usahanya demi kesehatan bersama.

"Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita menghimbau menutup sesuai dengan surat edaran wali kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021," sebut Maringan.

Kita di imbau untuk menutup Toko,  petugas datang sambil memberikan himbauan, pemilik toko langsung bergegas menutup tokonya. Seorang pemilik toko, Jamir Sing mengaku siap mendukung penutupan toko selama PPKM Darurat. Ucapnya

Hal yang hampir serupa dikatakan pemilik toko lainnya bernama Anies. Dia telah menyuruh karyawannya untuk menutup tokonya.

"Memang kemarin sudah ada sosialisasi. Sekarang diimbau ditutup," ungkapnya.

Dia sangat mendukung Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan dengan pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

"Ya kita dukung lah, kita tutup sampai tanggal 20 nanti," ucapnya.

Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan imbauan penutupan kepada pemilik toko secara.

Sementara, Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

"Kita memberikan himbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan," katanya.

Dia mengaku, saat pelaksanaan ini, para masyarakat tidak keberatan dengan penutupan tokonya masing-masing. "Masyarakat mendukung dan senang," katanya.

Tina menegaskan, bagi para pemilik yang tidak menuruti imbauan ini nantinya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi," tuturnya.(zulherman)