Kapolsek Percut Seituan : Melanggar Peraturan PPKM Micro, 3 Caffe Ditutup

3 Juli 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
- Polsek Percut Sei Tuan bersama Brimob Polda Sumut dan Satpol PP Kota Medan melakukan giat Operasi Yustisi dan Patroli Antisipasi 3C, serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro di Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia, Lau Dendang, dan Jalan Tempuling, Sabtu (03/07/2021) sekira pukul 21.00 wib.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP M Karo-karo, Panit Reskrim Iptu Ahmad Albar, Personel Brimob Polda Sumut dan Satpol PP Kota Medan.

Kapolsek Percut Sei Tuan mengatakan, "Ada tiga cafe yang diduga melanggar peraturan PPKM Mikro, yakni Sun Coffee, Mr Rizcafe dan Warkop DWS".

Penyegelan ketiga Cafe tersebut berawal dari Operasi Yustisi, dan Patroli Antisipasi 3C, serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro, digelar di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.

Petugas gabungan saat melakukan Operasi Yustisi di Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia, dan Lau Dendang, tidak ada menemukan satupun warung/cafe yang melanggar peraturan PPKM Mikro dan Protokol kesehatan (Prokes), serta pelaku tindak kejahatan Curanmor, Curas dan Curas (3C). 

Setibanya di Jalan Tempuling, petugas melihat tiga warung/cafe yang tidak mematuhi PPKM Mikro. Sehingga, Petugas Satpol PP Kota Medan langsung melakukan penyegelan terhadap ke 3 tempat usaha makanan/minuman tersebut.

"Pemilik Sun Coffee, Mr Rizcafe dan Warkop DWS sudah berulang kali diingatkan agar mematuhi peraturan PPKM Mikro dan Prokes. Namun himbauan itu tidak digubris, sehingga warung/cafe itu pun terpaksa disegel", pungkas Kapolsek.(Zulherman)