Kepala KPw BI Sumut Soekowardojo: Penerapan PPKM Darurat Mengganggu Distribusi Pasokan Bawang Merah Dan Cabe

26 Juli 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
-Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPW BI Sumut ) Soekowardojo  menyampaikan dengan adanya penerapan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 yang saat ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, diyakini akan bakal dapat mencegah loss pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di akhir tahun 2021 ini.

Penerapan PPKM juga berpotensi mengganggu distribusi pasokan komoditas bahan makanan di Sumatera yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali.Sehingga diperlukan penguatan upaya pengendalian inflasi dan respon TPID terhadap antisipasi dampak PPKM.

“Salahsatu risiko komoditas terdampak PPKM yakni pasokan Bawang Merah dan Cabai. Di mana sebagian besar pasokan Bawang Merah untuk Provinsi di Pulau Sumatera seperti Sumut, Sumsel, Kepri, Bengkulu, Babel dan Lampung berasal dari Pulau Jawa. Lalu terdapat potensi atas tidak beroperasinya transportasi besar akibat PPKM yang dapat menghambat distribusi. Sedangkan untuk Cabai yang di distribusi pasokannya dari pulau Jawa ke Sumatera," papar Soekowardojo. 

Persentase pasokan Cabai Merah berasal dari Jawa relatif tidak terlalu tinggi, dikarenakan pasokan petani lokal yang mencukupi dikarenakan masuknya masa panen. Berakhirnya masa panen dan masuknya Idul Adha akan mendorong permintaan, sehingga akan mendorong peningkatan pasokan dari Jawa,  ujar  Kepala KPw BI Sumut, Soekowardojo saat Bincang Bareng Media (BBM) secara virtual kepada para awak media di kantor BI, Senin (26/07/2021).

Soekowardojo juga menjelaskan untuk mengatasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, ada 4K yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumut sebagai upaya dan respon terhadap PPKM itu sendiri.

Selanjutnya 4K ini merupakan upaya dan respon TPID terhadap PPKM yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif. Sementara itu masih disampaikannya, potensi kenaikan harga pangan di Sumut masih dalam batas wajar.

“Perkembangan harga pangan strategis pada 23 Juli 2021 terpantau stabil. Secara umum, tingkat harga masih berada pada range rerata harga 3 tahun terakhir. Adapun kenaikan yang terjadi selama periode pelaksanan PPKM masih dalam batas yang wajar. Stabilitas harga ini juga diperkuat dengan hasil survey aliran pasokan Bank Indonesia yang menunjukan aliran pasokan pada pedagang besar di Kota Medan masih relatif stabil, serta kecukupan stok di gudang bulog untuk komoditas beras, minyak goreng dan gula pasir, “tegas Soekowardojo. (torong)